
Infokaltim.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mendesak Pemkot agar segera melakukan proses relokasi serta pendataan pedagang Pasar Pagi.
Iswandi menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses distribusi kunci kios kepada para pedagang.
Ia menilai langkah ini krusial untuk menjamin keadilan, terutama bagi pedagang yang memang berhak menempati lapak di lokasi baru. Menurutnya, tidak lagi dapat menerima laporan yang bersifat umum atau global.
Dia secara tegas meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda agar menyampaikan data secara rinci dan spesifik, khususnya terkait 2.438 kunci kios yang telah diterima dan akan didistribusikan.
“Data harus disampaikan secara by name, jelas siapa penerimanya. Dengan begitu, kami bisa memastikan bahwa kios tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.
Selain itu, Iswandi juga menyoroti persoalan birokrasi yang dinilai kurang transparan. Ia mengkritik mekanisme pengajuan data yang harus melalui persetujuan Wali Kota, sehingga dinilai menghambat fungsi pengawasan DPRD Samarinda.
Iswandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menciptakan akuntabilitas publik.
Tanpa akses data yang memadai, menurutnya, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat berjalan optimal.
“Kami membutuhkan transparansi. Jika data sulit diakses, maka fungsi pengawasan tidak bisa dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iswandi mengingatkan bahwa pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran besar yang bersumber dari masyarakat.
Oleh karena itu, pemanfaatannya harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan ekonomi rakyat, bukan sebagai sarana investasi bagi pihak tertentu.
Politisi PDIP itu menolak praktik di mana kios dibeli oleh pemilik modal namun tidak dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan pedagang kecil yang membutuhkan tempat usaha.
“Pasar ini dibangun untuk aktivitas jual beli, bukan untuk investasi yang kemudian dibiarkan kosong. Kami meminta Disdag menetapkan tenggat waktu yang jelas, baik untuk pembagian kunci maupun kewajiban pedagang untuk segera menempati kios,” jelasnya.
Di sisi lain, Iswandi mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah mencurigai adanya ketidakteraturan dalam proses pendataan pedagang.
Hal ini kemudian terkonfirmasi dalam rapat, di mana diketahui bahwa pendataan awal sebelum pembongkaran hanya dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.
Ia menilai waktu tersebut terlalu singkat dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administratif di kemudian hari.
“Akibatnya, sekarang muncul sejumlah temuan yang bahkan telah ditangani oleh Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Iswandi menegaskan bahwa DPRD Samarinda membutuhkan data yang valid dan akurat dalam mengambil kebijakan.
“Kami memang sudah melakukan rapat dengan Disdag Samarinda, tentu kami ingin polemik ini segera berakhir dengan memberikan hak-hak bagi pedagang untuk menempati lapak-lapak yang sudah didata,” harapnya.
Dirinya menolak pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin bekerja berdasarkan asumsi atau ‘katanya’. Semua harus berbasis data agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
[anr|anl|adv]
