
Infokaltim.id, Samarinda – Rencana keberlanjutan proyek perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Komisi III DPRD mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengedepankan sinergi serta komunikasi teknis demi menyelaraskan pemenuhan layanan kesehatan dan perlindungan kawasan resapan air.
Penghentian sementara kegiatan proyek perluasan rumah sakit daerah tersebut sebelumnya dilakukan oleh Pemkot Samarinda pada 2025 akibat ditemukannya indikasi masalah perizinan terkait kegiatan pengurukan lahan resapan air seluas 1,3 hektare. Kawasan tersebut selama ini berfungsi sebagai penampung limpasan air hujan di daerah rawan banjir Sempaja.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa fasilitas kesehatan dan infrastruktur penanggulangan banjir merupakan dua kebutuhan dasar masyarakat yang sama-sama krusial dan harus terpenuhi secara berimbang.
“Fasilitas rumah sakit sangat diperlukan oleh masyarakat. Di sisi lain, kolam atau daerah resapan air juga mutlak diperlukan untuk mencegah banjir saat musim hujan. Ini dua hal yang sama-sama dibutuhkan warga dan harus ada,” ujar Deni, Kamis (15/10/2026).
Deni menjelaskan bahwa dalam aspek kewenangan tata ruang, baik Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda memiliki regulasi serta kajian teknis masing-masing. Oleh karena itu, kunci penyelesaian penghentian proyek perluasan RSUD AMS II berada pada koordinasi dan sinergi antar-lembaga pemerintah.
Komisi III DPRD Samarinda mendorong agar kedua belah pihak duduk bersama menyelaraskan dokumen teknis dan solusi, sehingga pembangunan fasilitas medis tidak sampai mengorbankan fungsi lingkungan di kawasan permukiman Sempaja.
DPRD Samarinda berharap melalui ruang dialog dan penyempurnaan kajian teknis penataan lingkungan, solusi terbaik dapat segera tercapai.
Pemenuhan izin serta penyediaan sistem drainase pengganti yang memadai diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar proyek layanan kesehatan publik berjalan legal, aman, dan bebas dari dampak risiko banjir bagi warga sekitar.
“Sinergitas ini penting agar pembangunan yang dilaksanakan saling mendukung layanan dasar masyarakat,” tegasnya.
[tra|anl|adv]
