Pansus Aset Sedang Harmonisasi Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Diperkirakan April 2022 Bakal Diparipurnakan

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menjelaskan, hingga saat ini rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang aset daerah sudah masuk tahap harmonisasi di bagian hukum Pemkot Samarinda. Hal itu diungkapkan oleh Ginting di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/03/2022).

“Pembahasan diinternal Pansus sudah rampung, dan sudah diserahkan ke Bapemperda. Sampai saat ini telah diserahkan ke Pemkot bagian hukum untuk harmonisasi aturan di atasnya,” ungkap Ginting.

Jika dalam proses harmonisasi Raperda tentang Aset tersebut ternyata ditemukan sebagian pasal yang berbenturan dengan aturan di atasnya. Maka, kata Ginting, nanti akan dikembalika ke Bapemperda kemudian kembali dibahas untuk dilakukan revisi.

“Kalau tidak ada, kemungkinan April 2022 mendatang bisa diparipurnakan,” tuturnya.

Disebutkan Ginting, bahwa pansus aset itu terhimpun dari 10 kecamatan yang terdiri atas 59 kelurahan yang tersebar di Samarinda. Data aset yang terhitung kurang lebih seribu lebih aset.

“Kalau dirupiahkan bisa mencapai 15 triliun lebih,” sebutnya.

Menurutnya, aset daerah Pemkot Samarinda ini cukup banyak, sebab itu pihaknya membentuk pansus itu agar harta yang dimiliki Pemkot itu dapat terurus dengan baik dan lebih transparansi.

“Sama hal harta itu juga milik masyarakat, karena dari hasil membayar pajak. Maka perlu kita himpun agar lebih terbuka aset-aset yang terdata dikemanakan dan apa saja fungsinya selama ini,” ungkapnya.

Jadi, dikatakan Politikus Demokrat itu, bahwa tidak ada lagi aset milik Pemkot Samarinda yang dikuasai oleh pihak atau oknum tertentu.

“Tidak ada aset itu dijadikan keuntungan pribadi baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak, harus dikembalikan,” tegasnya.

Wajar jika selama ini, disebutkan Ginting, masyarakat menanyakan kemana saja aset daerah milik Pemkot Samarinda. Karena hak bagi masyarakat untuk mengetahui dan menanyakan aset-aset tersebut.

Selain itu, kata Ginting, pansus aset ini juga dibentuk sebagai upaya transparasi aset dan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Misalkan aset-aset yang berada di kawasan Citra, kira-kira sewanya berapa pertahun. Itu perlu masyarakat juga tau,” terangnya.

Jadi semua harus terbuka dimana era reformasi dan digitalisasi ini perlu dibuka aset-aset untuk diketahui oleh masyarakat sebagai hak untuk mendapatkan informasi dan keterbukaan informasi.

[Sdh|Ads]