Pansus I DPRD Samarinda Gelar Rapat dengan Sejumlah OPD Bahas Revisi Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Suasana rapat antara Pansus I DPRD Samarinda dengan sejumlah OPD. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Jajaran Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda menggelar rapat dengan sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (09/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting dan seluruh jajaran anggota pansus dan dihadiri OPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda dan Bagian Hukum Pemkot Samarinda.

Joni mengatakan, perubahan perda tersebut adalah proses penyesuaian dengan kondisi sekarang, sehingga ada sejumlah pasal yang perlu dilakukan revisi.

“Salah satunya dalam hal kewenangan dalam proses bantuan hukum bagi masyarakat miskin termasuk di dalam termasuk Kesbangpol,” ujarnya.

Revisi perda, kata Joni bahwa ada redaksi yang akan dilakukan perubahan yang terdapat pada ayat dalam beberapa pasal.

“Kami tentu akan melibatkan semuanya dalam proses penyusunan draft perubahan Perda No.7 tahun 2019 akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Kota Samarinda, akan dijadwalkan kembali untuk pertemuan selanjutnya,” tuturnya.

[Ard|Ads]