Pansus II DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Perlindungan Usaha Mikro, Hotel Bakal Diberlakukan Kerjasama dengan UMKM

Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda sedang menggodok regulasi untuk memberikan perlindungan bagi para pelaku Usaha Mikro di Samarinda. Laila Fatihah, Anggota Pansus II, menyampaikan bahwa regulasi ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui usaha mikro.

“Komisi II sepakat untuk lebih fokus pada pembuatan regulasi guna mendukung pelaku usaha mikro,” jelas Laila.

Legislator Basuki Rahmat ini menerangkan bahwa regulasi ini mencakup pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7/2021.

“Karena kita harus menyesuaikan dengan aturan. UMKM itu lingkupnya terlalu luas, maka kami fokuskan untuk usaha mikro. Jadi seperti pinjaman pun harus terkonsentrasi untuk mikro,” ujar Laila.

Salah satu strategi dalam meningkatkan daya jual para pelaku usaha mikro adalah mempromosikan produknya di seluruh hotel yang ada di Samarinda. “Nanti setiap tamu diberi satu box souvenir, itu free dan bisa dibawa pulang oleh tamu,” ungkap Laila.

Tak hanya itu, setiap hotel, restoran, perkantoran, dan pusat perbelanjaan juga wajib menyediakan tempat khusus untuk memajang produk usaha mikro unggulan. “Nanti pelaku UMKM ini sudah diseleksi dan diberi pelengkap secara layak untuk dipromosikan maka itulah yang akan diberikan programnya,” tutup Laila.

[Lin|Ads]