Infokaltim.id, Bontang– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang terus mendalami berbagai aspek strategis dalam penyusunan dokumen tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus pansus adalah status kawasan Wanatirta yang belakangan mencuat dalam pembahasan RTRW. Kawasan tersebut masuk dalam diskusi setelah adanya usulan pengembangan dari PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan setiap kebijakan tata ruang yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.
Menurutnya, DPRD tidak hanya melihat rencana pemanfaatan ruang dari sisi pembangunan semata, tetapi juga mempertimbangkan status lahan, legalitas, serta potensi konflik yang dapat muncul setelah perda ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan yang ditetapkan dalam RTRW benar-benar sesuai dengan kondisi dan status hukumnya. Jangan sampai nanti muncul persoalan karena adanya ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan status lahannya,” ujar Joni dalam rapat pembahasan RTRW, Senin (8/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, pansus memperoleh informasi awal bahwa kawasan Wana Tirta memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan tersebut menjadi salah satu bahan kajian DPRD sebelum mengambil keputusan terkait pengaturan ruang di kawasan tersebut.
Joni menjelaskan, RTRW merupakan instrumen penting yang akan menentukan arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Oleh sebab itu, setiap keputusan harus melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah dan instansi teknis terkait.
Pansus juga mencermati berbagai masukan yang berkembang selama pembahasan berlangsung. Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi guna memastikan dokumen RTRW mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Selain membahas Wanatirta, DPRD juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah kawasan lain yang dinilai memiliki pengaruh strategis terhadap perkembangan kota. Langkah tersebut dilakukan agar RTRW yang disusun benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin menghadirkan tata ruang yang memberikan kepastian bagi investasi, mendukung pembangunan, dan tetap menjaga kepentingan masyarakat Kota Bontang,” tambahnya.
Melalui pembahasan yang mendalam, DPRD berharap dokumen RTRW yang nantinya ditetapkan dapat menjadi fondasi pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan perkembangan Kota Bontang di masa depan.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
