Pastikan Kearsipan Data Aset Tertib dan Terjaga, Dinas Perpusip Kutim Gelar Sosialisasi Perda, Kasmidi Sebut Arsip Harus Autentik dan Terpecaya

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat memberikan sambutan dan sekaligus membuka sosialisasi Perda No.2 tahun 2023 tentang penyelenggaraan kearsipan sekaligus membuka acara tersebut. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kearsiapan, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang di Swiss-BelHotel Samarinda, Jalan Mulawarman, Rabu (15/11/2023).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Manajemen Ayub dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi perda ini merupakan bagian penting yang harus disampaikan kepada seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Kutim dalam proses pengelolaan dan penyelenggaraan kearsiapan daerah.

“Karena arsip adalah suatu hal yang sangat penting termasuk aset di wilayah Kutim, sehingga perlu pengelolaan yang lebuh baik ke depan. Kita libatkan semua OPD hingga kecamatan dalam acara sosialisasi Perda No.02 tahun 2023 ini,” tukasnya.

Ayub sapaan akrabnya mengapresiasi seluruh peserta yang hadir dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Perda No. 02 tahun 2023.

“Kami apresiasi juga seluruh panitia yang sudah menyiapkan acara ini semoga sosialisasi ini berjalan lancar dan kita dapat menyerap ilmu yang akan disampiakan oleh para narasumber,” ucapnya.

Sementara, sebelum membuka kegiatan sosialisasi Perda No. 02 ahun 2023 Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menyampaikan kepada peserta bahwa acara ini sangat penting untuk dikuti secara seksama, karena menyangkut pengelolaan arsip dan data maupun aset di lingkungan Kabupaten Kutim.

“Aset arsip adalah sumber informasi dari masa lalu, dan akan berguna dimasa depan.
Tujuan kegiatan ini adalah menegakan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, menjamin arsip yang autentik dan terpecaya,” ungkapnya.

Dia menyebutkan dalam aturan baik Undang-undang tentu menjamin terciptanya arsip sesuai aturan, sama halnya juga dengan Perda No. 2 tahun 2023 yang akan disosialisasikan, dengan ini berarti menjadi kewajiban instansi untuk melakukan pengelolaan arsip dan aset pada setiap OPD.

“Semua data dan arsip bahkan data harus diberkaskan dan jangan sampai tercecer, dijaga dengan baik. menjamin tertibnya data seluruh elemen dari pemerintahan, organisasi dan kemasyarakatan,” tegas Kasmidi.

Kasmidi menuturkan kepada seluruh peserta bahwa terwujudan arsip yang handal, keamanan data dan arsip, daerah dan nasional. Pelayanan publik yang baik, menjamin arsip yang bermanfaat dan berguna untuk pembangunan daerah. Meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih tertib dan baik.

“Karena arsip, data dan aset sebagai bahan bukti, warisan dan kebudayaan daerah dan bangsa,” tuturnya.

Selaku pemimpin, kata Kasmidi Pemkab Kutim terus mendorong agar arsip data yang berkualitas dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi yang ada.

“Terima kasih para narasumber, semoga sosialisasi ini menjadi langkah yang baik dalam manajemen pengelolaan dan kearsipan kita,” ujarnya.

Dia berpesan dalam kegiatan sosialisasi Perda No. 2 tahun 2023 ini diikuti setiap mater yang disampaikan para narasumber, berdiskusi, bertanya sebanyak-banyaknya dan sharing informasi.

“Selurh peserta harus memahami perda ini, sehingga inplementasi arsip aset berjalan dgn lancar dan memberikan dampak positif dalam proses kemajuan perkembabgan kutim,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Koordinator Wilayah 1 Kalimantan dan Bali, Arsip Nasional RI, Prihatni Wuryatmini, menyampaikan bahwa acuan utama dalam pengelolaan adalah UU Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Ini menjadi langkah dan pendoman, setiap permerintah pusta hingga daerah wajib mengelolah arsip dan data, seluruh data harus rapi dan tertata,” sebutnya.

Menurutnya, dengan adanya perda ini menunjukan bahwa Pemkab Kutim sudah siap dan matang dalam hal pengelolaan bidang kerarsipan, data dan aset.

“Komitmen daerah harus dilandasi produk hukum, dan seluruh jajaran OPD dan bahkan di DPR,” tukasnya.

Wury sapaan akrabnya, mendorong agar Pemkab Kutim terus meningkatkan kualitas pengelolaan kearsiapn harus diwujudkan disetiap lingkungan atau instansi masing-masing.

“Ruang lingkung arsip harus tertib, ikuti sesuai aturan menjadi landasan hukum sumber daya manusia kearsiapan di Pemkab Kutim,” ujarnya.

Sesi foto bersama usai pembukaan acara.

Dengan perda ini, menjadi jaminan kepastian bagi sumber daya manusia pengelolaan arsip sebagai akutabilitas menjadi memori dalam mewujudkan kemajuan pembanguan Kutim ke depan.

Dalam sosialisasi ini sebagai penguatan dan penyamaan persepsi dalam hal melakukan pengelolaan kerarsipan daerah.

“Setiap OPD harus berkontribusi menyelamatkan arsip dan aset Pemkab Kutim,” tegasnya.

“Kalau arisip aset tidak teratur dan bahkan hilang akan berdampak buruh terhadap pembangunan daerah ke depan,” harapnya.

Dalam kegiatan tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Kutim mengundang seluruh OPD hingga kecamatan-kecamatan se Kutim untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

[Ard|Ads]