Infokaltim.id, Bontang – Ancaman penyitaan KMP Bontang Express II membuat DPRD Bontang menyoroti satu persoalan krusial: siapa sebenarnya pemilik kapal tersebut dan bagaimana aset itu tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi mendesak Pemkot Bontang membuka secara terang dokumen yang menjadi dasar kepemilikan kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) tersebut. Kapal itu diketahui berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bontang Transport.
Menurut Winardi, persoalan hukum yang kini membayangi KMP Bontang Express II tidak cukup hanya dilihat dari sengketa yang sedang berjalan. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan dokumen pendukung hingga mekanisme pencatatan penyertaan modal tersebut.
Apalagi, kapal tersebut terancam disita. Karena itu, ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan secara rinci status administrasinya.
“Sampai di mana dokumen turunannya, kelengkapan dokumennya, bukti kepemilikan aset itu, yang terpenting pencatatan asetnya,” tegas Winardi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bagian Hukum Setda Bontang, Andi Kurnia menjelaskan penyertaan modal kepada PT Bontang Transport memang tidak masuk dalam daftar aset barang milik daerah (BMD).
Sebab, menurut dia, pencatatan dalam daftar aset BMD diperuntukkan bagi barang berwujud yang dimiliki pemerintah. Sementara penyertaan modal dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan sehingga memiliki mekanisme pencatatan berbeda.
Andi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim akuntansi untuk memastikan posisi penyertaan modal tersebut dalam administrasi keuangan Pemkot Bontang.
Hasil penelusuran menunjukkan penyertaan modal itu tetap tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Namun pencatatannya bukan dalam bentuk barang, melainkan investasi jangka panjang pada neraca keuangan daerah.
“Kalau di catatan aset itu tidak tercatat, karena yang dicatat sebagai aset itu harus berupa barang. Karena ini penyertaan modal dan itu uang, berarti kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang,” jelas Andi.
Ia memastikan nilai penyertaan modal Pemkot Bontang kepada PT Bontang Transport hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan daerah.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan adanya perbedaan antara pencatatan penyertaan modal dengan status kepemilikan fisik kapal. Karena itu, DPRD masih menuntut kejelasan dokumen yang dapat membuktikan posisi KMP Bontang Express II dalam penyertaan modal tersebut, terlebih di tengah persoalan hukum dan ancaman penyitaan yang kini membayangi kapal itu.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
