Rabu, Juli 1, 2026
BerandaBeritaPembangunan Koperasi Merah Putih Bontang Disorot DPRD, Legalitas dan Transparansi Jadi Perhatian

Pembangunan Koperasi Merah Putih Bontang Disorot DPRD, Legalitas dan Transparansi Jadi Perhatian

Infokaltim.id, Bontang– Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang menjadi perhatian DPRD setelah muncul informasi bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski progres pengerjaannya telah mencapai 70 hingga 90 persen.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Menurut Sahib, pemerintah daerah selama ini mewajibkan masyarakat dan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum melakukan pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menunjukkan kepatuhan yang sama dalam setiap proyek yang dilaksanakan.

“Pemerintah harus memberikan contoh kepada masyarakat. Izinnya dulu dipersiapkan, jangan bangunannya dulu,” ujarnya.

Sahib menegaskan DPRD mendukung penuh program Koperasi Merah Putih yang digagas untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Program tersebut dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan aktivitas ekonomi berbasis komunitas dan koperasi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tujuan baik sebuah program tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan administrasi. Legalitas pembangunan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi pengawasan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Selain masalah PBG, DPRD juga menyoroti penggunaan aset pemerintah yang menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai skema pemanfaatan lahan yang digunakan.

Menurut Sahib, kejelasan status lahan merupakan hal mendasar yang harus dijelaskan kepada publik. Apakah lahan tersebut digunakan melalui mekanisme pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau sistem sewa, semuanya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau memang menggunakan aset pemerintah, harus jelas statusnya. Apakah pinjam pakai atau sewa. Kalau sewa, berapa lama dan bagaimana prosesnya. Semua itu harus transparan,” katanya.

Tidak hanya itu, DPRD juga menemukan sejumlah lokasi pembangunan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Papan proyek berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan. Tanpa informasi tersebut, masyarakat kesulitan melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana publik.

Karena itu, DPRD Bontang meminta DKUMPP, DPMPTSP, dan instansi terkait segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinan, penggunaan lahan, serta progres pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

“Apalagi ada pembangunan yang sudah mau selesai. Kita perlu duduk bersama membicarakan hal ini agar semuanya jelas,” tutup Sahib.

[ayu|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular