Pembangunan RS Kopri Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Ginting Sinatra. (Infokaltim.id/Suhardi).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Ginting Sinatra. (Infokaltim.id/Ard).

Infokaltim.id, Samarinda- Rumah Sakit (RS) Kopri yang sedang dibangun oleh Pemprov Kaltim diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang.

Pembangunan RS Kopri yang berada di Kawasan GOR Sempaja tersebut, selain tidak mengantongi izin, namun juga sebagai wilayah resapan air.

Pasalnya kawasan Sempaja termasuk area yang kerap mengalami banjir yang terbilang cukup parah. Sementara pembangunan dikawasan tersebut semakin banyak. Salah satunya Pemprov Kaltim sedang membangun RS Kopri yang diduga belum mengantongi izin.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Dia menyayangkan sikap Pemprov Kaltim tidak taat terhadap pelaksanaan atau prosedur yang seharusnya dipenuhi Pemprov Kaltim.

“Kami kira semua kajian dan prosedur dijalankan oleh Pemprov sebelum membangun RS itu, tapi setelah kami mendapatkan informasi bahwa belum ada izin yang lengkap,” ungkap Ginting, Jum’at (24/9/2021).

Sebenarnya pembangunan itu sangat didukung, kata Ginting, jika sudah melalui kajian yang mendalam dan mematuhi prosedur yang sudah ditetapkan.

“Seharusnya sebagai pembuat kebijakan itu menjadi contoh untuk taat aturan,” kesalnya.

Politikus Demokrat yang juga daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut telah mengkonfirmasi kepada Pemkot Samarinda ternyata pembangunan RS Kopri yang sedang dilakukan belum mengantongi izin.

“Kami bertanya ke wali kota, kepala PUPR dan pejabat lainnya, setelah dikonfirmasi ternyata belum memiliki izin yang lengkap,” ujar Ginting.

Dia menyangka bahwa sebagai pelaku pembuat kebijakan dan aturan harusnya menjadi panutan bagi masyarakat salah satunya adalah taat aturan terhadap mendirikan sebuah bangunan.

“Kalau mendirikan bangunan itu dampaknya sangat banyak, karena itu harus melalui kajian, apakah mendirikan bangunan itu efeknya dari lingkungan diteliti betul-betul,” jelasnya.

Jika pembangunan RS Kopri telah melalui kajian lingkungan dan izin bangunan sesuai prosedur, maka dikatakan Ginting, dia mendukung penuh. Namun, pembangunan itu dilakukan tanpa prosedur izin yang jelas maka hal itu dinilai tidak patuh terhadap aturan.

“Kami tidak setuju kalau pembangunan RS Kopri itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tutup Ginting.

[SDH | ADS]