Persetujuan Bangunan Gedung Harus Diawas Ketat

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Infokaltim.id, Samarinda-Anggota Komisi I DPRD Samarinda, meminta Pemkot agar serius melakukan peninjauan sebelum mengeluarkan izin pembangunan.

Dia menilai, perizinan pembangunan atau sekarang disebut persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulunya izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengusaha sebelumnya mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut mesti dilakukan pengkajian yang mendalam sesuai dengan prosedur.

“Harus dicek dengan seksama antara dokumen administrasi maupun secara verifikasi lapangan mestinya sinkron,” ucap Ginting, di Gedung DPRD Samarinda, (27/8/2021).

Menurut Politikus Demokrat tersebut, bahwa DLH Samarinda harus jeli mengkaji kelayakan dari rencana sebuah aktivitas pembangunan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif berkelanjutan.

“Uji kelayakan itu harus komprehensif, tidak setengah-setengah, tidak boleh ada permaian soal itu,” ujarnya.

Kewajiban mengeluarkan izin sebelum dilakukan penelitian dan pengkajian yang dilakukan pihak instansi terkait, kata Ginting, hal itu dilaksanakan upaya meminimalisir dampak terhadap lingkungan.

“Terutama dampak akibat dari mendirikan bangunan menimbulkan banjir yang semkin memperparah keadaan,” tegas Ginting.

Dia menilai, banyak izin bangunan yang tidak dikaji secar komprehensif, bahkan setelah dikeluarkan izin, kelanjutannya tidak dikontrol lagi oleh pihak instansi terkait.

“Sebenarnya dikawal terus sampai proses pembangunan selesai, sehingga tidak ada permainan yang tidak sesuai administratif dan dokumen izinnya,” tutup Ginting.

[SDH | ADS]