Infokaltim.id, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengejar penyelesaian proses pemekaran 10 desa menjadi desa persiapan hingga akhir Desember 2026. Delapan desa berada di Kecamatan Babulu dan dua lainnya di Kecamatan Waru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, mengatakan tahapan saat ini masih berjalan. Pemerintah daerah telah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang penataan desa untuk pemekaran, termasuk bersama Kementerian Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten PPU dan Camat Waru.
Masih ada sejumlah perbaikan dalam Raperbup tersebut sebelum proses dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Harmonisasi sudah dilakukan, termasuk untuk pemekaran desa di Waru. Masih ada beberapa yang perlu diperbaiki, kemudian prosesnya kami lanjutkan,” kata Tita.
Sepuluh desa yang diproses berada di dua kecamatan. Di Babulu, pemekaran meliputi Desa Babulu Darat menjadi Desa Sei Makmur dan Desa Gelara, Rawa Mulia menjadi Rawa Makmur, Gunung Makmur menjadi Mekar Jati, Babulu Laut menjadi Beringin Jaya, Sebakung Jaya menjadi Sebakung Baru, Gunung Intan menjadi Tambong Intan Raya, serta Labangka menjadi Labangka Pesisir.
Sementara di Waru, pemekaran mencakup Desa Sesulu menjadi Desa Gunung Batu dan Desa Api-Api menjadi Desa Limau Kembang.
Tita menegaskan, penyelesaian pada akhir tahun ini merupakan target untuk menuntaskan proses pembentukan desa persiapan, bukan langsung menetapkan seluruh wilayah sebagai desa definitif.
Setelah berstatus desa persiapan, masing-masing wilayah masih akan menjalani evaluasi untuk melihat kelayakan dan pemenuhan ketentuan sebelum masuk ke tahapan pemekaran berikutnya.
“Ini masih tahap proses. Nanti pada 2027 masih dievaluasi oleh tim, apakah masing-masing desa persiapan itu memang layak,” ujarnya.
Sementara itu, usulan pemekaran desa di Kecamatan Penajam belum dilanjutkan. Pemerintah masih melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebelum wilayah tersebut dapat masuk dalam proses yang sama.
Tita mengatakan tahapan 10 desa yang sudah memenuhi persyaratan terus dikejar agar target akhir tahun tidak terlewat. Setelah proses di tingkat kabupaten, tahapan berikutnya masih membutuhkan proses di tingkat provinsi sesuai mekanisme penataan desa.
Pemekaran tersebut menjadi bagian dari penataan wilayah PPU yang dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak hanya mengejar pembentukan wilayah baru, tetapi juga memastikan setiap desa persiapan memenuhi persyaratan sebelum dapat melangkah ke tahap selanjutnya.
“Memang prosesnya masih panjang karena setelah desa persiapan masih ada evaluasi. Tapi paling tidak, kami terus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat proses yang sudah bisa dijalankan,” kata Tita.
DPMD PPU menargetkan akhir Desember 2026 menjadi batas penyelesaian tahapan desa persiapan untuk 10 wilayah yang saat ini diproses, sementara evaluasi kelayakan akan berlanjut pada 2027.
[say|anl|adv kmf ppu]
