Infokaltim.id, Tenggarong– Sudah seminggu lebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono. Dia menyebutkan jam kerja para ASN diatur melalui surat edaran (SE).
“Iya ada surat edarannya sudah, lebih cepat pulangnya lebih lambat masuknya, yang biasa jam 7 pagi masuknya jadi jam 8, kemudian yang pulangnya jam 4 jadi jam 15.30, setengah 4,” sebutnya, Selasa (12/04/2022).
Meskipun mengalami pengurangan jam kerja, Sunggono berharap seluruh ASN Kukar diharapkan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
“Target kinerja harus tetap jangan berkurang meskipun ada kumulatif jam kerja yang berkurang.
Karena menurut dia, di hari biasa sebenarnya juga ada waktu makan pagi dan siang, sebenarnya kompensasinya hampir sama dengan hari biasa.
“Tapi kalau Ramadan ini, jadi harapannya ya tidak ada pengurangan kinerja dari kawan-kawan,” tutupnya.
[Rzf|Sdh|Ads]