Pemkab Kukar Gelar FGD Dokumen Kedaruratan dalam Pengelolaan LB3

Foto : Suasana FGD dokumen kedaruratan dalam pengelolaan LB3. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) tentang Dokumen Kedaruratan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) skala kabupaten di Hotel Haris Samarinda, Senin (14/11/2022).

Seminar dan FGD diikuti 88 peserta dari beberapa kabupaten/kota, Perangkat Daerah terkait, perusahaan, dan stakeholder lainnya.

“Dalam Permen LHK disebutkan bahwa Kedaruratan Penanggulangan B3 atau Limbah B3 adalah suatu keadaan bahaya yang mengancam keselamatan manusia, yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan memerlukan tindakan penanggulangan sesegera mungkin untuk meminimalisasi terjadinya tingkat pencemaran dan/atau kerusakan yang lebih parah,” ujar Sunggono.

Dikatakannya dalam penyusunan dokumen ini, yang tidak kalah penting dan strategis adalah pelibatan seluruh pihak utamanya setiap orang yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan membuang B3.

“Alhamdulillah hari ini kami lihat hadir juga sebagian dari perwakilan perusahaan dan lembaga dalam Forum FGD ini, yang diharapkan nantinya dapat memberikan informasi termasuk tentunya berbagi pengalaman-pengalaman yang telah dilakukan selama ini di perusahaan masing-masing,” tambahnya.

Ia berharap agar OPD terkait dapat melakukan pemetaan dan indentifikasi kaitan dengan kebutuhan sarana/prasarana dan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program ini.

“Harapannya jika dokumen ini telah rampung diselesaikan, perlu dilakukan kembali sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak dalam forum yang lebih luas, sehingga masing-masing pihak memahami tugas dan tanggungjawabnya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui sekretarisnya, M Taufik mengatakan kegiatan Seminar dan FGD penyusunan dokumen Kedaruratan dalam pengelolaan limbah berbahaya ini yang pertama kali dilakukan.

Ia berharap dari dokumen tersebut bisa diidentifikasi apabila terjadi Kedaruratan limbah beracun, resiko – resiko kecelakaan yang terjadi dalam pengelolaan limbah beracun tersebut.

“Dari FGD ini diharapkan tersusun dokumen Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 yang lebih sempurna, karena dari dokumen ini nantinya kita sudah memiliki ijin untuk mengelola limbah atau bahan beracun dan berbahaya ini secara legal, termasuk resiko – resiko yang terjadi telah tertuang dalam dokumen tersebut,” tutupnya.

[Rzf | Anl | Ads]