Pemprov Kaltim Dapat Hibah APBD Perubahan 2023 Capai Rp25 Miliar, Pj Gubernur Sarankan Dimanfaatkan Pembangunan Infrastruktur untuk Ketahanan Pangan

Suasana rapat Pemprov Kaltim yang dipimpin langsung Pj Gubernur kaltim, Akmal Malik didampingi Sekda Sri Wahyuni. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri, sekaligus memberikan pengarahan Penyaluran Hibah APBD Perubahan Tahun 2023.

Di acara secara virtual yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim Dasmiah dan Kepala Biro Hukum Hj Suparmi, Pj Gubernur Akmal Malik melakukan diskusi dengan calon penerima hibah pada APBD-P tahun 2023.

Total hibah Pemerintah Provinsi Kaltim bersumber pada APBD 2023 sebesar Rp66,58 miliar, terbagi murni APBD sebesar Rp41,52 miliar (telah disalurkan) dan pada APBD Perubahan sebesar Rp25,065 miliar.

“Bantuan hibah Pemerintah diperuntukkan pada sarana prasarana keagamaan, lembaga vertikal serta lembaga pendidikan swasta maupun pendidikan keagamaan di Kalimantan Timur,” katanya, mengawali sambutannya, Selasa 14 November 2023.

Meski bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tetapi bantuan bertujuan untuk menunjang urusan pemerintah daerah.

“Tadi kita mengimbau dan menyarankan bantuan hibah dibangunkan infrastruktur untuk ketahanan pangan,” jelasnya.

Harapannya, lembaga-lembaga penerima bantuan hibah ikut berkontribusi menciptakan ketahanan pangan, mengingat setiap lembaga keagamaan dan pendidikan memiliki lahan yang bisa dioptimalkan untuk kegiatan pangan.

Terlebih selama ini menurut Akmal, Kaltim masih bergantung dengan daerah lain (Jawa dan Sulawesi) untuk memenuhi kebutuhan dan ketersediaan pangan.

Karenanya, kegiatan pangan yang dilakukan lembaga-lembaga penerima hibah akan mampu mentrigger masyarakat untuk ikut melakukan gerakan menanam di lingkungannya.

“Kalau kegiatan ini kita masifkan bersama seluruh ormas dan masyarakat, insyaallah Kaltim bisa mencapai swasrmbada pangan,” tegasnya.

Prinsip dasar dari pemberian hibah, lanjutnya, memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, kerasionalitas, transparan, akuntabilitas dan manfaat untuk masyarakat. 

[hms|ard|adv kominfo kt]