Pemprov Kaltim Terus Lakukan Tracing Pasien yang Terindikasi Korban Obat Sirup pada Anak

Gubernur Kaltim, Isran Noor. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Balikpapan- Pemerintah Provinsi Kaltim gerak cepat melakukan penelusuran (tracing) bagi pasien yang terindikasi gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.

Gubernur Kaltim, Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkan apa yang menjadi indikasi kepada Kementerian Kesehatan RI.

“Memang ada terindikasi di Penajam Paser Utara, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut,” ucap Isran Noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan baru-baru ini.

Karena itu, Pemprov terus melakukan tracing kepada pasien gagal ginjal, terutama anak-anak. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit dimaksud.

Mengenai obat tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Makanya, Pemprov Kaltim juga mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.

“Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi masyarakat untuk tetap beraktivitas,” jelasnya.

[Ard | Adv Kominfo Kaltim]