Perencanaan Pembangunan 2024 Mulai Digarap, DPRD Samarinda Hadir Musrembang di Kecamatan Sungai Kunjang

Sesi foto bersama usai pergelaran Musrembang Kecamatan Sungai Kunjang. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Para wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Sungai Kunjang  menghadiri musyawara  rencana  pembangunan tingkat kecamatan tahun 2023, di Aula Balai Diklat Kehutanan Kaltim Jalan Untung Suropati Kamis (02/02/2023).

Hadir dalam Musrembang kecamatan Sungai Kunjang tersebut  yaitu para Anggota DPRD Samarinda, Achmad Sopian, Fahruddin  dan Subandi.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi menyebutkan, pelaksanaan Musrembang tingkat kecamatan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024.

“Mmasyarakat Sungai Kunjang berpartisipasi langgung untuk menyusun RKPD dalam proses pembangunan yang menjadi prioritas pada tahun2024 mendatang.” Tutur Subandi.

Dalam proses Musrembang ini, kata Subandi, masyarakat mengusulkan berbagai pembangunan dari infrastruktur fisik maupun non fisik.

“Hasil Musrembang ini nanti akan dibwa ke Musrembang tingkat Kota Samarinda menjadi bahan RKPD tahun2024 nanti,” sebutnya.

  • Apa itu Musrembang?

Musrembang atau disebut Musyawara Perencanaan Pembangunan adalah sebuah forum resmi untuk melalukan musyawara antara pemaku kepentinggan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan perogram kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana.kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah  dengan bertujuan untuk mengakomodir aspitasi kegiatan yang dibuthkan masyarakat  diusulkan ke parah pemangku kebijakan untuk kepentingan yang menjadi kegiatan pembangunan di wilaya kecamatan yang bersangkutan. Kedua, membahas dan menyepakati kegiata prioritas  pembanguan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa. Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi )PD yang dilakukan berdasarkan urusan.

  • Apa itu RKPD?

Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD)  adalah dokumen perencanan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

  • Apa itu Tahapannya?

Untuk melakukan Musrembang RKPD tentu harus disusun  dulu RKPD-nya. Dimulai dari persiapan penyusunan RKPD yang kemudian dihasilkan output berupa Rancangan Awal RKPD. Rancangan Awal RKPD  ini diverivikasi hingga menjadi rRancangan RKPD. Rancangan RKPD inilah yang dibahas  di Musrembang RKPD yang kemudian jadi Rancangan Akhir yang digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).

Sedangkan Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)  adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun dan Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun kepemimpinan seorang kepala daerah.

[Ard | Ads]