DPRD Samarinda Meminta DLH dan PUPR Tegas dan Teliti Soal Beri Izin Pembangunan Perumahan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda– Ketua Komisi III DPRD Samarinda,  Angkasa Jaya  Djoerani  meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PUPR bahakan dinas terkait agar berhati-hati memberikan izin atau rekomendasi dari pihak pengembang yang  ingin membangun perumahan.

Karena, kata Angkasa, berkaca dari pengalaman sebelumnya yaitu pembangunan perumahan Premiere Hills  yang berada di Jalan MT Haryono yang saat ini distop  lantar tidak memiliki  izin lengkap  bahakan menyalahi kaidah lingkungan sehinggah mengakibatkan tanah longsor membuat warga M.Said jadi korban aliran lumpur  dari atas perumahan ke pemukiman warga.

“Kami sedikit merasa kesal karena dinas terkait ini tidak memfungsikan kewenangannya dal hal pengawasan terutama pembangunan perumahan, ya contoh seperti perumahan MT Haryono itu. Kenapa tidak diperketat  diawal, kejadian dlu baru bersikap tegas,” pungkasnya, Kamis (16/02/2023).

Ketika terjadi masalah dan bencana baru pihak dinas itu bersikap, hal itu membuat Angkasa merasa  komitmen dari pengawasan pihak dinas itu dianggap lalai, terlalu memberikan ruang padal pihak pengembang tidak memiliki izin lengkap.

“Ini sebagai pengelaman ya, ke depan kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa. Semua pengembang harus memenuhi semua syarat dan pihak dinas juga harus ketat sesuai aturan,” tegasnya.

Jangan sampai ada kejadian baru ramai-ramai turun, pasang gari polis line dan lain sebagainya padahaldari awal mereka tidak tegas.

Disisi  lain kata Politikus PDIP itu bahwa pihaknya ingin berkeras ke pengembangan perumahan namun pihak dians terkait juga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik, “Kami berharap dinas terkait mengikuti prosedur atau aturan. Kami tidak ingin memberi izin itu tidak sesuai aturan yang bermaca-macam,” tuturnya.

Dia mengaku mengapresiasi langka pihak dinas dan pihal Komisi III DPRD Samarinda  juga tidak menghambat investasi tapi perlu jyga mengikuti alur  dan aturan sehingga secara kajian lengkap, izin juga sudah dikantongi pasti proses  pembangunan tidak akan memberikan dampak warga sekitar.

[Ard | Ads]