Perwali Algaka Samarinda, Joni Sinatra Ginting: Penertiban Tak Tebang Pilih

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Menjelang pemilu serentak 2024, Samarinda menyaksikan peningkatan pemasangan alat peraga kampanye (algaka) yang tidak terkendali. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Perwali Nomor 39 Tahun 2023, yang merupakan perubahan kedua atas Perwali Nomor 44 Tahun 2011, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame.

Hal ini juga diikuti dengan penerbitan Perwali Nomor 34 Tahun 2023 sebagai revisi dari Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame.

Kebijakan ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, yang menyoroti penertiban algaka yang dinilai masih tebang pilih. “Harusnya penertiban tidak hanya fokus pada partai politik, tetapi juga pada organisasi masyarakat dan reklame lainnya,” kata Joni.

Politikus Partai Demokrat ini menyayangkan bahwa banyak reklame di luar partai politik, termasuk ormas, yang tidak ditertibkan meskipun melanggar aturan. “Jika partai ditertibkan, ormas juga harusnya ditertibkan,” tegasnya, menawarkan untuk memberikan data terkait ke Satpol PP.

Joni mengkritik implementasi Perwali yang baru, mengingat penertiban baru dilakukan menjelang pemilu. “Saya menemukan banyak kecacatan dalam penerapan perwali ini. Penertiban tidak boleh hanya fokus pada algaka, tetapi juga pada reklame yang sudah lama tidak berizin,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penertiban yang adil dan menyeluruh, tidak hanya untuk algaka tetapi juga untuk semua iklan yang bertahun-tahun tidak membayar pajak.

“Kami mengikuti perwali, tapi tolong jangan hanya fokus pada partai politik. Semua iklan yang belum membayar pajak juga harus ditertibkan,” tutup Joni.

[ard|ads]