Pj Gubernur Akmal Malik Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas 3 Raperda jadi Perda

Pj Gubernur kaltim, Akmal Malik saat tiba di Gedung DPRD Kaltim dalam rangka menghadiri sekaligus menyampaikan persetujuan akhir terhadap 3 Raperda menjadi Perda. (infokaltim.id/ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengucapkan terimakasih dan pengrhargaan kepada  pimpinan  dan segenap anggota DPRD Kaltim, yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun, merumuskan dan menyutujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Tiga Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, sehingga diterima dan disetujui bersama tiga Perda untuk ditindaklanjuti proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal Malik, pada Rapat Paripurna ke 41 DPRD Provinsi  Kaltim, dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur Kalimantan Timur terhadap tiga Ranperda menjadi Perda, di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalltim, Kamis (16/11/2023).  

Akmal Malik mengatakan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.

“Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat kita. Ini juga fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang diharapkan. Diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur,” papar Akmal Malik  dihadapan Ketua, wakil ketua dan annggota DPRD serta Forkopinda, kepala OPD serta undangan lainnya. 

[hms|ard|adv kominfo kt]