PT. Insani Bara Perkasa Laporkan Warga Simpang Pasir ke Pihak Kepolisian, Warga Mengadu ke DPRD Samarinda Minta Keadilan

Suasana audensi antara masyarakat Kelurahan Simpang Pasir dengan jajaran Komisi III DPRD Samarinda dan PT. Insani Barakasa serta instansi lainnya. (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda- Buntut tidak menerima dipolisikan PT Insani Bara Perkasa, warga Kelurahan Simpang Pasir melakukan audensi dengan jajaran Anggota DPRD Samarinda menuntur keadilan.

Audensi warga Kelurahan Simpang PasirDPRD Samarinda pihaknya meminta para anggota dewan agar dapat menyelesaikan persoalan hukum yang tengah dihadapi oleh warga sekitar. Audensi tersebut diselenggarakan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (16/03/2022).

Secara kronologis, berdasarkan keterangan dari Ketua RT 13 Kelurahan Simpang Pasir, Eko Supangat saat melakukan audensi dengan jajaran Komisi III DPRD Samarinda, dia menjelaskan semula dari kejadian pada Mei 2019 silam seorang anak meninggal di lubang tambang lahan konsesi milik PT. Insani Bara Perkasa yang akibat dari tidak dilakukan penimbunan.

Kemudian, lanjut dia, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah warga yang terdiri atas gabungan beberapa RT kemudian pihaknya melakukan pematangan lahan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang.

“Itu hasil dari kesepakatan kami, dan sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan. Lalu kami sepakat untuk melakukan pematangan lahan bermaksud untuk melakukan penimbunan lubang tambang agar tidak ada kejadian lagi orang tenggelam,” ungkap Eko.

Sementara dalam proses perjalanan pematangan lahan menggunakan alat berat, ternyata ada material berupa menemukan batu bara, lalu pihaknya menggumpulkan. Setelah itu, kata Eko, mereka berunding kembali membicarakan batu bara yang diambil dari hasil pematangan lahan.

“Jadi kami sepakat dari pada dibuang, lebih baik dijual nanti hasilnya diperuntukan operasional alat dan pembangunan infrastruktur di lingkungan sejumlah RT,” tuturnya.

Seperti, disebutkan Eko, membangun musolah, menimbun sebagian lubang tambang dan memperbaiki jalan lingkungan. Hasil itu bukan dikomersilkan atau dijadikan bisnis tapi lebih ke sosial.

Dalam proses pematangan lahan, dijelaskan Eko, ternyata pihak perusahaan PT. Insani Bara Perkasa melaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan pematangan lahan tanpa izin pemilik konsesi lahan tersebut.

“Akhirnya kami berurusan dengan pihak kepolisian dengan menyita 2 alat berat rental dan 1 unit truk,” ujarnya.

Sehingga, kata Eko, pihaknya mencari keadilan dengan melakukan audensi dengan DPRD Samarinda untuk mencari solusi dengan pihak perusahaan PT. Insani Bara Perkasa.

“Dengan pertemuan ini kami bisa menemukan jalan dengan berkomunikasi secara kekeluargaan dan bisa mencabut laporannya ke kepolisian,” harapnya.

Sedangkan, berdasarkan keterangan Kepala Tehnik Tambang (KTT), Oscar menyebutkan pihaknya bakal merembuk hal itu dengan sejumlah pimpinan PT. Insani Bara Perkasa untuk menyelesaikan permasalahan bersama warga tersebut.

Pihaknya mengaku peduli terhadap lingkungan sehingga mereka melaporkan warga ke pihak kepolisian. Mereka mengaku juga taat terhadap aturan dan tata kelola lingkungan demi keselamatan lingkungan dan pertambangan.

“Tentu kami tidak main-main dengan hukum dan aturan yang ada,” tegasnya.

Kemudian, Wakil Kepala Kepolisian Resort Samarinda, Eko menyampaikan, bahwa piihak kepolisian, Masih dalam tahap penyidikan, belum menetapkan tersangka dan belum ada yang ada yang dilakukan penahanan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, masih meminta keterangan saksi-saksi,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga bakal memeriksa pembeli dari batu bara yang dijual oleh warga Simpang Pasir tersebut untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Kalau pun ada pencabutan laporan atau diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka pihak kepolisian mempersilakan. Namun, dirinya hanya menjalani tugas penegakan hukum atas laporan pihak perusahaan.

“Kami meminta agar seluruh saksi yang masuk dalam berita acara penyidikan dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan, nanti bisa ditetapkan hasilnya apakah masuk ranah pelanggaran hukum atau tidak,” pintanya.

Hadir dalam audensi tersebut adalah jajaran Komisi III DPRD Samarinda, para warga dan RT 13,14,15.16 dan 17 Kelurahan Simpang Simpang. Pihak Kelurahan Simpang Pasir, Wakapolres Samarinda, Inspektorat Pertambangan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan jajaran PT. Insani Bara Perkasa.

[Sdh|Ads]