DPRD Samarinda Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Komersil yang Dibangun Sepanjang Tepian Mahakam

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar (tengah). (Infokaltim.id/Ardian).

Infokaltim.id, Samarinda– Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti sejumlah bangunan komersial yang dibangun permanen sepanjang Sungai Mahakam.

Dia menjelaskan, pada pasal 32, 33 dan 34 jelas bahwa kawasan resepan air dan ruang terbuka hijau itu sepanjang Sungai Mahakam dari Kecamatan Sambutan, Sungai Kunjang, Palaran hingga Samarinda Seberang.

“Jadi tidak ada bangunan permanen apalagi dikomersilkan diatas tanah yang dilarang secara aturan. Harusnya dibongkar, bukan dilindungi, ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegasnya, di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (15/03/2022).

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2014-2034.

Kemudian, diungkapkan Anhar, bahwa sepadan tepi sungai itu hanya diperboleh untuk membangun seperti sarana saluran telepon, air bersih, pelabuhan, papan reklame itupun terbatas, papan pengumuman, bangunan pengambilan air dan pembuangan air, pipa air minum.

“Jadi selain fasilitas yang diperbolehkan berdiri di atas tanah RTH dan kawasan serapan air tidak boleh diizinkan,” tuturnya.

“Ini jelas tertuang dalam Perda No. 2/2024 tentang RTRW Tahun 2014-2034 pada pasal 64, jelas itu,” ujarnya.

Misalkan, disebutkan Anhar, bangunan pom bensin di Tepian Mahakam yang saat ini sudah ditutup dan sebagian telah dibongkar bangunan itu merupakan tata terhadap aturan perda dan undang-undang di atasnya.

“Dari dulu kami sering menolak dan menyoroti soal bangunan itu, sekarang sudah tidak beroperasi lagi, kami apresiasi itu,” ujarnya.

Sementara, dikatakan Anhar, bangunan yang masih berdiri kokoh berada di Tepian Sungai Mahakam seperti Hotel Harris, Big Mall dan bangunan semi permanen Marimar dan MLG itu harusnya ikut aturan.

“Kalau sudah aturan ya harus diikuti, jika melanggar harus ditindak. Saya katakan sepanjang Mahakam itu surga pun tidak boleh di bangun, karena ini aturan,” tegasnya.

Apapun bentuk bangunan baik itu komersila, bisnis, industri bahkan sebagian bangunan bekerjasama dengan Pemkot Samarinda kalau itu melanggar aturan tentunya ditertibkan.

“Kami minta ya, tolong jadi perhatian bagi Pemkot Samarinda,” tuturnya.

Dia menegaskan, jika menegakan keadilan bagi masyarakat, jangan hanya menindak yang kecil-kecil saja, tapi yang besar sudah jelas melanggar masih dilindungi.

[Sdh|Ads]