Rencana Bakal Dicabut, Komisi III DPRD Bontang Kaji Pencabutan Perda RDTR

Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik saat diwawancarai awak media. (Infokaltim.id/Ist).

“Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang RDTR rencananya bakal dicabut. Namun Komisi III DPRD Bontang masih mendalami permasalahan Perda RDTR tersebut.”

Infokaltim.id, Bontang- Jajaran Komisi III DPRD Bontang bersama tim pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melakukan rapat kerja (raker) terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2016. Yakni tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016-2023.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menjelaskan pada rapat itu pihaknya lebih mendalami permasalahan soal alasan perda tersebut harus dicabut.

Dia mengatakan, secara alasan hal itu merupakan mandatori dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang nanti ada kaitannya kepada Online Single Submission (OSS) atau sistem perijinan. Selain itu alasan lainnya ialah tuntutan undang-undang diatasnya yaitu UU Cipta Kerja itu.

“Andai kata perda ini tidak dicabut, maka yang berlaku nanti adalah peraturan menteri,” jelasnya.

Dalam rapat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang masih belum memutuskan pencabutan perda tersebut. Pihaknya hanya membahas mengenai pemahaman saja. Sebab, menurutnya butuh pemahaman yang baik untuk bisa bener-bener mencabut peraturan daerah tersebut.

“Untuk berapa lama rapat pembahasan pencabutan UU ini akan rampung masih belum tahu kepastiannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang Robysai Manassa Mallisa turut hadir pada rapat tersebut. Kepada media ini dia menuturkan pihaknya sudah menyiapkan Perwali RDTR jika Perda Nomor 1 Tahun 2006 dihapus.

“RDTR yang sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara penyusunannya. Jadi tidak bisa digunakan dalam penertiban perizinan penggunaan lahan,” tutupnya.

[Fjn|Anl|Ads]