Eko Elyasmoko, Anggota Komisi III DPRD Samarinda
Infokaltim.id, Samarinda– Pemerintah Kota Samarinda berencana menggunakan lahan eks Bandara Temindung dijadikan rumah susun hingga penataan ruang terbuka hijau (RTH).
Wacana ini muncul ketika Andi Harun dan Rusmadi selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda menemui Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor di Kantor Gubernur pada Senin, 01 Maret 2021 lalu, di Jalan Gadja Madah
Menanggapi hal itu, Eko Elyasmoko selaku anggota Komisi III DPRD Samarinda mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang baru ini. Dia mendukung lahan itu dialihfungsikan untuk keperluan pembangunan di Samarinda.
“apapun program Wali Kota ini, kita tetap dukung. Namanya juga cita-cita untuk pembangunan tidak masalah, dipersilakan saja, kami menghargai langkah itu, nanti fungsi pengawasan yang akan dilakukan di DPRD Samarinda sesuai programnya”, ungkap Eko Elyasmoko, di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Selasa, (2/03/2021).
Kunjungan yang dilakukan Wali Kota tersebut meminta agar eks lahan Bandara Temindung yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dihibahkan ke Pemkot Samarinda untuk difungsikan pembangunan rumah susun dan RTH sebagai upaya menanggani banjir.
Eko Elyasmoko merupakan politisi fraksi Demokrat ini menyarankan pihak Pemkot Samarinda, jika lahan itu di hibah oleh Pemprov Kaltim maka manfaatkan lahan itu sebagai areal untuk menanggulangi banjir.
“Bandara Temindung itu, daerah titik banjir dengan debit yang besar, kalau difungsikan dibangun rumah susun saja maka semakin parah terjadi banjir, tapi harus ada dibangun penampungan air (polder) sekaligus mesin pembuangan air ke Sungai Karang Mumus dan RTH berfungsi sebagai resapan air”, jelas Eko Elyasmoko
Dia berharap agar Pemkot Samarinda, jika pembangunan tersebut masuk dalam program kerja dan terealisasi pembangunannya. Maka harus dipikirkan dan diperhatikan dampak lingkungan lainnya, minimal seimbang antara pembangunan fisik dan penanggulangan alam untuk menghijaukan kembali Samarinda.
[SD]