Dianggap Ilegal, DPRD Samarinda Usulkan Pertamini Harus Dibuat Payung Hukum

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin

Infokaltim.id, SamarindaRencana Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban Pertamini (Pom Mini) di Samarinda dengan alasan tidak mengantongi izin dan membahayakan konsumen.

Menanggapi perihal itu, Kamaruddin selaku anggota Komisi II DPRD Samarinda menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Samarinda untuk melakukan proses penertiban jika tidak memiliki izin operasional atau izin usaha.

Kalau dianggap perlu tidak masalah ditertibkan karena berkaitan juga dengan retrebusi atau penerimaan pendapatan daerah, kalau memiliki izin pasti ada penghasilan yang diterima pihak Pemkot”, ungkap Kamaruddin, Ruang Fraksi Nasdem, Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Selasa (2/3/2021)

Dari segi keamanan Pom Mini tidak ada yang menjamin jika terjadinya peledakan atau kebakaran yang bersumber dari pertamini, pasalnya telah banyak terjadi kecelakan yang bersumber dari Pom Mini tersebut.

Menurutnya penjualan bahan bakar minyak di Pom Mini tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi harga maupun takaran, namun yang membedakan hanya pada takaran secara digital dengan penjualan eceran dengan menggunakan botol.

memang belum memiliki izin, kami pernah melakukan rapat dengan asosiasi penjual BBM eceran dan Pom Mini, mereka meminta agar diterbitkan izin usahanya dari pihak Pemkot, namun sampai saat ini belum ada izin keluar, jika Pemkot ingin menertibkan itu ranahnya pemerintah yang melakukan langkah dan kebijakan itu”, jelas Kamaruddin

Sementara pihak pertamina pun mengakui bahwa tidak ada kerjasama pemilik Pom Mini untuk dilakukan penjualan BBM, pihaknya menganggap telah menyalahi aturan termasuk penggunaan label yang bertulisakan pertamina.

Kendati demikian, politisi dari Fraksi Nasdem ini, menyarankan bahwa jika Pom Mini tersebut ditertibkan maka sebagian usaha masyarakat menenggah ke bawah akan kehilangan penghasilan, namun penertiban itu perlu dipertimbangkan pada untuk meningkatkan sektor ekonomi kerakyatan dengan membuat payung hukum.

harus ada aturan dengan menterbitkan Perturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang izin usaha Pom Mini, kalau ada aturan yang mengatur dan pemiliknya mengantongi izin maka pelaku usaha Pom Mini juga merasa aman berusaha dan Pemkot terima retribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah”,

[SD]