Sempat Izin Operasional Diberikan Hanya 2 Pekan, PT KPC Kini Resmi Diperpanjang

Foto: Ilustrasi kendaraan berat pengangkut batu bara. (Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id,- Perusahaan raksasa tambang batu bara PT. Kaltim Prima Coal (KPC) Sangatta nasibnya kini terang benderang usai izin operasional resmi diperpanjang pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kontrak karyanya berakhir sejak 31 Desember 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Dia mengatakan, evaluasi perpanjangan izin terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. KPC telah dirampungkan.

“Izin operasional PT. KPC sudah dikasih dan diperpanjang,” ungkap Ridwan. Rabu (12/01/2021).

PT. KPC yang merupakan anak usaha perusahaan PT Bumi Resources Tbk itu dikabarkan sempat diperpanjang hanya dua pekan, yaitu sejak 01-14 Januari 2021.

Sementara, dihimpun berbagai media, bahwa PT. KPC yang berada di Kabupaten Kutai Timur, Kota Sangatta itu telah diperpanjang pihak Kementerian ESDM.

Sementara, luasan lahan PT. KPC pasca ditetapkan diperpanjang, akan diputuskan oleh Kementerian Investasi dulu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebelumnya diketahui telah melakukan operasional hingga produksi tercatat luas lahan sebesar 84,938 hektar, dengan rata-rata produksi mencapai 61 juta ton.

Sedangkan, menurut Direktur PT. Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava menyebutkan, bahwa pihaknya bakal mengupayakan kinerja dan produktifitasnya pada 2022 ini mencapai 90 juta ton batu bara.

“PT. Bumi Resources Tbk bakal bekerja secara optimal dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan cuaca,” ujar Dileep.

Diketahui, sebelumnya pemerintah telah menjanjikan keputusan perpanjangan kontrak kepada PT KPC bisa diberikan selama dua kali 10 tahun dengan persyaratan tertentu.

Persyaratan itu, berupa status tambang dengan izin opersionalnya adalah PKP2B diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum 31 Desember 2021 lalu.

[Sdh]