Infokaltim.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyoroti rumitnya proses pelayanan publik di wilayah tersebut.
Menurutnya, birokrasi yang kaku dan kurang responsif, terutama terkait perpajakan, perizinan usaha, dan pengurusan sertifikat tanah, justru memberatkan masyarakat.
“Sebagai warga negara, membayar pajak adalah kewajiban. Namun pemerintah seharusnya mempermudah proses agar masyarakat bisa menjalankan kewajibannya tanpa hambatan,” kata Sigit, Kamis (27/11/2025),
Salah satu persoalan yang paling sering ditemui adalah kewajiban menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ketika melakukan balik nama kendaraan atau melunasi pajak kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun.
Praktik ini sering menimbulkan kesulitan karena KTP pemilik lama mungkin sudah hilang, pindah alamat, atau pemiliknya telah meninggal.
“Memaksakan syarat KTP asli jelas menyulitkan masyarakat. Solusi alternatif seperti surat keterangan atau validasi dokumen digital seharusnya bisa diterapkan,” ujar Sigit.
Selain itu, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan minimnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi publik.
Dia menilai, data kendaraan dan identitas pemilik yang sudah tersimpan di sistem pemerintah seharusnya dapat mempermudah proses administrasi, tanpa perlu terpaku pada persyaratan kuno.
“Saat ini teknologi sudah memungkinkan pelacakan data secara cepat. Sistem yang ada harus dimanfaatkan agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika ingin membayar pajak,” tuturnya.
Sigit juga mengkritik kurangnya kesesuaian antara program pemerintah pusat dengan pelaksanaannya di daerah.
Ia menekankan bahwa adanya intervensi atau “titipan-titipan” dapat menghambat proses dan membuat program tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, ia mendorong masyarakat agar lebih aktif mengurus administrasi mereka sendiri guna menghindari praktik pungutan liar.
[anr|anl|ads dprd kaltim]
