Tentukan Komoditi Penjualan Kelapa Sawit Periode Mei 2022, Disbun bersama Tim Tetapkan Harga TBS, Berikut Harganya!

Kelapa Sawit (Ilustrasi).

Infokaltim.id, Samarinda- Pemerintah melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kaltim kembali menetapkan harga jual komoditi unggulan subsektor perkebunan untuk periode Mei 2022.

Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad menyebutkan pihaknya tengah menyusun harga kelapa sawit periode Mei 2022.

“Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim,” Minggu (29/5/2022).

Dia menjelaskan, tim penempatan harga tersebut telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggotatTim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Ujang menyebutkan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp2.954,32, umur 4 tahun Rp. 3.150,40.

“Untuk umur 5 tahun Rp. 3.169,64, umur 6 tahun Rp. 3.203,82, umur 7 tahun Rp. 3.223,24, umur 8 tahun Rp. 3.247,39 dan umur 9 tahun Rp. 3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp. 3.354,87,” terang Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim itu.

Sementara, kata Ujang, harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei 2022 senilai Rp14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen.

Untuk periode Juni lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda.

“Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra dapat menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel [email protected],” tuturnya.

Kendati demikian, disebutkan Ujang, harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018.

[Ard | Adv Diskominfo Kaltim]