Upaya Datangkan PAD Hingga Lindungi Pencemaran Lingkungan, DPRD Bakal Produk Perda B3

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Infokaltim.id/Suhardi).
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Infokaltim.id/Suhardi).

Infokaltim.id, Samarinda- Upaya melindungin dan kelestarian lingkungan tetap terjaga dari pencemaran limbah berbahaya dan beracun. Kini DPRD Samarinda berinisiatif memproduk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengungkapkan, Raperda tentang B3 ini diproduksi guna melindungi warga dan lingkungan dari pencemaran B3.

“Samarinda memang sebagai kota industri dan jasa tentu banyak menghasilkan limbah beracun. Untuk itu, kami berinisiatif membuat perda B3,” ungkap Samri, di Gedung DPRD Samarinda, Senin (4/10/2021).

Menurutnya, limbah B3 yang dihasilkan dari industri setiap tahun mencapai 10-20 ton, yang terdiri atas limbah cair dan padat.

“Seperti limbah rumah sakit dan industri dan jasa lainnya,” sebutnya.

Selain itu, dikatakan Samri, bahwa Raperda B3 bukan hanya melindungi pencemaran lingkungan, namun juga ada peluang peningkatan ekonomi.

“Salah satunya Raperda ini dibuat untuk mendatangkan pendapatan asli daerah,” kata Samari.

Misalkan, disebutkan Samri, di Samarinda belum ada perusahaan yang mengelolah limbah B3. Selama ini penghasil limbah B3 diekspor ke Jawa untuk diolah.

“Kami berkujung ke Rumah Sakit AWS dan PT. Altrak itu, biasanya perbulan biaya kirim ke Jawa itu mencapai 200-500 juta, perkilonya 30 ribu,” sebutnya.

Jika Raperda ini sudah disahkan, Samri mengharapkan Pemkot Samarinda dapat membentuk suatu badan usaha untuk mengelolah limbah B3 di Samarinda.

Apalagi, lanjut Samari, Samarinda diapiti oleh kabupaten/kota di Kaltim, tentunya daerah tersebut yang menghasilkan limbah tidak jauh mengekspor ke Jawa, pasti ke Samarinda.

“Salah satu pasal Raperda B3 itu kami cantumkan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 di Samarinda harus dikirim ke badan usaha yang telah ditunjuk. Misalkan badan usaha milik pemkot,” pungkasnya.

Adanya Raperda B3 ini, dikatakan Samri, potensi dan peluang mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) tinggi. Namun, semuanya dikembalikan ke pemkot untuk menangkap peluang ekonomi ini.

“Tergantung pemkot lagi, mau apa tidak menjalankan, kami berharap sudah dibuat payung hukumnya, maka pemkot harus melaksanakannya,” tegas Samri.

Sementara, diungkapkan Samri, bahwa progres pembahasan Raperda B3 ini masih tahap penyususnan naskah akademik dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan penghasil B3.

“Saat ini kami banyak berkunjung meminta masukan seperti RS. AWS dan PT. Altrak. Ke depan tentunya kami terus melakukan road show ke tempat lain,” tutup Samri.

[SDH | ADS]