Upaya Ringankan Dampak Covid-19, Pemkab Kutim Beri Subsidi Tagihan PDAM ke 30.628 SL

Bupati Kutai Timur. Ardiansyah saat konfrensi pers pemberian subsidi kepada pelanggan PDAM. (ist).
Bupati Kutai Timur. Ardiansyah saat konfrensi pers pemberian subsidi kepada pelanggan PDAM. (ist).

Infokaltim.id, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memberikan keringanan pembayaran tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua kepada 30.628 sambungan langganan (SL).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah saat konfrensi pers sekaligus melaunchingkan keringanan tagihan PDAM kepada sejumlah kategori pelanggan, di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutim, Senin (04/20/2021).

Ardiansyah mengatakan, pemberian keringanan kepada pelanggan PDAM tersebut sebagai upaya pemerintah hadir dalam meringankan beban kepada masyarakat yang terdampak dari segi ekonomi selama Covid-19. Kebutuhan air memang meningkat, tapi disisi lain perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat selain membayar tagihan PDAM.

“Keringanan yang diberikan kepada pelanggan PDAM sudah berjalan, ini tahun kedua. Mengapa bantuan itu kami berikan, karena mengingatkan dampak Covid-19 ini sangat luas, jadi dengan keringanan itu biaya lainnya bisa digunakan masyarakat untuk sektor yang lebih produktif,” ungkap Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, subsidi yang digelontorkan kepada sejumlah pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua tersebut mencapai 30 persen. Jika keringanan pembayaran tersebut dihitung, setiap pelanggan dapat menghemat uang ke senilai 600 ribu, maka dikatakan Ardiansyah, bahwa masyarakat dapat memanfaatkan dengan melakukan usaha-usaha yang lebih produktif dan jangka panjang upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dengan subsidi itu sasaran kepada masyarakat miskin dapat bangkit sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Kutim,” harapnya.

Dia menambahkan, pemberian keringanan pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua akan dilakukan hingga Desember 2021 mendatang, klasifikasi pemberian subsidi, disebutkan Ardiansyah yaitu rumah tangga golongan 1 D, 2B, dan golongan 2C. Sementara subsudi yang diberikan pada September 2021 lalu telah berjalan dengan nilai subsidi mencapai 200 ribu.

“Ada juga golongan lainnya seperti sosial khusus 1B, Niaga Kecil 2D dan Industri Kecil golongan 2E,” sebut Ardiansyah.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kabupaten Kutai Timur, Suparjan.

Untuk tagihan pemakaian air PDAM September, Oktober, November 2021, disebutkan Ardiansyah diberikan subsidi mencapai 200 ribu setiap kepala keluarga per sambungan langganan. Sedangkan tagihan di atas 200 ribu, maka setiap pelanggan harus membayar kelebihan biaya tagihan air.

Sementara Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kabupaten Kutai Timur, Suparjan mengungkapkan, bahwa anggaran yang digelontorkan untuk pemberian subsidi kepada sambungan pelanggan PDAM mencapain 11 miliar rupiah. Program tersebut dicanangkan Pemkab Kutim, sebagai upaya mengurangi dampak selama Covid-19.

“Penerima subsidi itu tersebar diseluruh kecamatan wilayah Kutim, berlaku sampai Desember 2021 mendatang,” ujar Suparjan.

Suparjan membeberkan kelompok pelanggan penerima subsidi PDAM Tirta Tuah Benua tesebut, berlaku bagi rumah tangga miskin dengan rumah yang sangat sederhana sebanyak 4.521 SL, golongan sosial khusus IB seperti rumah ibadah sebanyaj 369 SL, golongan rumah mewah sebanyak 22.381 SL, golongan perumahan atau klaster sebanyak 1.263 SL.

“Kalau golongan 2D seperti kios, toko, warung, pedagang eceran sebanyak 1.733 SL dan golongan industri kecil seperti kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil dan perternakan sebanyak 61 SL,” sebut Suparjan.

[SDH]