Infokaltim.id, Kukar – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono menyerahkan Hasil Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) 2021 kepada Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, Eloka. Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/10/2021).
Sunggono mengatakan, maksud dan tujuan penyusunan laporan hasil pengawasan kearsipan ini diantaranya memberikan gambaran secara umum atas hasil pengawasan kearsipan Pemkab Kukar, sedangkan tujuannya adalah untuk bahan pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan terkait penyelenggaràan kearsipan sehingga dapat mempercepat dan terwujudnya tertib arsip yang dinamis dan statis di Pemkab Kukar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No,14 thn 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reforrmasi Birokrasi Instansi Pemerintah, kata Sunggono, bahwa nilai pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi serta A SKE Peraturan ANRI No 6 tahun 2020 tentang Pengawasan Kearsipan SE ANRI No 1 tahun 2020.
Pada 2021 diharapkan, masing-masing instansi sudah harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal sesuai dengan ketentuan pasal 14 Peraturan Arsip Nasional RI No.6 tahun 2020 tentang Pengawasan Kearsipan dan SE ANRI No. 1 tahun 2020 serta mempersiapkan pengelolaan arsip aktif di setiap central file (unit pengolah) terutama arsip yang tercipta dari pelaksanaan kegiatan tahun anggaran berjalan karena pegawasan kearsipan internal terdiri pengawasan sistem kearsipan inteŕnal dan pengawasan pengelolaan arsip aktif.
“Selesainya kegiatan tersebut menghasilkan Laporan Audit Kearsipan Internal, sebanyak 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 55 perangkat daerah dan 3 rumah sakit 31 kelurahan dan desa 23 perangkat desa dan 8 kelurahan. Dengan total pengawasan tahun 2021 ,626 obyek pengawasan di lingkungan Kab Kukar, Selanjutnya segera diserahkan ke Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi di Samarinda,” ujar Sunggono.
[Rzf | Sdh | Ads]