UU IKN Terbaru Dinilai Obral Tanah Melalui HGU Sampai 190 Tahun, DPRD Samarinda Kecewa Kebijakan Pemerintah Pusat, Anggap Tidak Pro Rakyat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Samarinda- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IN) yang baru disetujui menjadi UU. 

Dalam UU itu, menariknya para investor dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara dan menyelenggarakan pemerintahan daerah (Pemda) IKN. Upaya yang dilakukan antara lain membenahi ketentuan yang mengatur tentang hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN.

Aturan dalam Pasal 16A ayat (1) yang memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun.

Kendati demikian sebelum diberikan jangka waktu pada siklus 2, terlebih dulu harus berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Mekanisme 2 siklus HGU dan HGB yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB merugikan mayarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menjerumuskan investor dalam konflik agraria.

Menanggapi hal itu, salah satu legislator Samarinda asal Partai PKS, Samri Shaputra merasa heran jika UU itu memberikan ruang sebesar-besarnya kepada para investor dengan durasi HGU mencapai 190 tahun.

“Kalau tanah di negeri yang kita cintai ini sampai digadaikan kepada asing dengan durasi waktu yang lama bahkan sampai 190 tahun, bagaimana nasib anak cucu kita? Apa yang akan mereka dapatkan,” ujar Samri.

Dia mempertanyakan pemerintah pusat yang menurutnya sangat gegabah dalam merancang peraturan perundang-undangan tentang IKN ini.

“Ini sama halnya pemerintah mengadaikan tanah rakyat untuk para investor asing,” tegasnya.

Dia menyayangkan kebijakan pemerintah tidak pro rakyat, “Bukan kita menolak investasi tapi harusnya kebijakan itu lebih pro rakyat, bukan pro asing,” demikian ucap Samri.

[ArAds]