UU ITE Dianggap Bungkam Kebebasan Berekspresi, Presiden Jokowi Dorong Lakukan Revisi

Infokaltim.id, Jakarta– Wacana pemerintah melalui Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk revisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU IT) yang kerap dianggap sejumlah pihak sebagai senjata untuk saling lapor dan diduga sebagai senjata bagi penguasa melakukan pengembosan terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat terutama melalui platform media sosial.

UU IT yang diproduksi pada jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, dinilai sejumlah pihak, bahwa penerapannya tidak mengedepankan asas keadilan dan mengancam kebebasan berekspresi di negara demokrasi. Hal ini kerap mendapatkan kritikan dari pihak oposisi bahkan pengiat dikanal media sosial dan para aktivis demokrasi.

Dinilai sebagai produk hukum dengan implementasinya sebagai UU dengan pasal-pasal karet,  banyak yang menjadi korban yang terjerat atas pemberlakukan UU ITE tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan jika penerapannya tidak memberikan keadilan bagi semua pihak, dia mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk melakukan revisi UU ITE tersebut, terutama pasal-pasal yang masih multi tafsir.

“Banyak penafsiran yang berbeda-beda, interprestasinya bisa sepihak, karena banyak masyarakat yang saling melaporkan dengan menggunakan UU ITE tersebut”, ungkap Joko Widodo saat rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut Joko Widodo produk UU ITE tersebut, dengan melatarbelakangi adanya perkembangan teknologi informasi dengan mengatur ruang penggunaan media sosial atau digital agar lebih produktif, bersih dan sehat.

Kendati demikian, Joko Widodo telah meminta kepada Kepala Kepolisian RI Lestyo Sigit Prabowo dan jajaran agar selektif dan berhati-hati menerima laporan dari masyarakat dengan menggunakan UU ITE.

Penerapannya jangan sampai memberikan rasa yang tidak adil bagi semua pihak, kita dorong untuk direvisi dianggap pasal-pasal karet, agar dibuat secara detail tidak menimbulkan perdebatan dan tafsir hukum yang berbeda”, jelas Joko Widodo.

Dorongan Presiden untuk merevisi UU ITE disambut positif berbagai kalangan masyarakat untuk disegerakan melakukan proses revisi terutama pasal-pasal yang mengandung multi tafsir. Sejauh ini pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD menyebutkan sedang mengodok melalui inisiatif pemerintah bersama-sama legislatif untuk melakukan revisi.

[SDH]