UU Nomor 1 Tahun 2022 Dianggap Pangkas Pendapatan Daerah, Laila Minta Pemkot Optimalkan PAD

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah (infokaltim.id/Arf).

Infokaltim.id Samarinda- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda minta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta untuk dioptimalkan. Terlebih sejak adanya perubahan aturan pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Laila menyebutkan bahwa dalam aturan baru tersebut banyak mencabut beberapa sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari minuman beralkohol, uji kendaraan motor pajak tanda uji pada akat ukur (tera) pada perdagangan juga akan digratiskan.

Selain itu, beberapa pajak disatukan dalam bentuk aturan itu membawa beberapa perubahan. Diantaranya Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan.

Belum lagi Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang maksimal dua persen nantinya bakal naik menjadi lima persen paling maksimal, walaupun usulannya masih dua persen dan masih beberapa retribusi yang dikurangi.

Menurut Laila, pemerintah daerah harus lebih membuka mata terhadap penambahan peluang PAD agar dalam penarikannya bisa lebih maksimal. Terkhusus pada setoran yang masih minim.

“Sekarang sudah ada sistem parking gate yang ada di gor segiri, Taman Buah dan Pasar Pagi yang harusnya di prioritaskan,” ucapnya.

Politikus PPP ini menilai banyak pendapatan Samarinda yang hilang jika tidak ditutupi dengan peluang lainnya tentu akan membuat kas daerah semakin terpuruk.

“Akan tidak terlalu banyak yang loss kalau ada inovasi lain, ini yang akan kami bahas lagi dengan Bapenda,” jelasnya.

[Arf|Anl|Ada]