Wali Kota Tandatangani Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Bontang

Penandatanganan surat kuasa judicial review batas wilayah oleh Wali Kota Bontang.(Infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Wali Kota Bontang Basri Rase menandatangani Surat Kuasa Judicial Review Batas Wilayah Bontang dengan Pimpinan DPRD Bontang dan Hamdan Zoelva sebagai pengacara Pemerintah Kota Bontang, Minggu (09/07/2023) malam.

Dikatakan Basri, penanda surat kuasa ini adalah proses yang dilaksanakan untuk melakukan uji materil terhadap aturan terkait tapal batas antara wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap.

“Kampung Sidrap ini sudah lama diperjuangkan untuk dapat bergabung kepada Kota Bontang, ” terang Basri.

Jika dilihat dari sejarah, Kampung Sidrap merupakan wilayah Kota Bontang sebelum terbentuknya Kotip Bontang pada tahun 1989.
“Dulu, kota Bontang meliputi wilayah Sangata sehingga keterkaitan Kampung Sidrap dan Kota Bontang tak dapat dipisahkan,” ujarnya.

Secara De Faktor, banyak dari masyarakat yang bermukim di Kampung Sidrap adalah warga Bontang, sehingga semua pelayanan dan kebutuhan dadar didapatkan masyarakat dari Kota Bontang.

Sejak tahun 2000 semua usaha untuk menyatukan Kampung Sidrap sudah dilakukan. Mulai dari komunikasi dengan Pemerintah Kutai Timur hingga pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Kaltim.

“Sudah 23 tahun usaha yang kami lakukan tanpa putus belum membuahkan hasil seperti yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Karena negara ini adalah negara hukum, maka, lanjut Basri, jalan terakhir yang ditempuh adalah jalur hukum yang direstui oleh konstitusi.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Bontang dalam Rapat Paripurna tanggal 27 September 2022 memberikan persetujuan terkait Judicial Review atau uji materiil.

“Kami akan melakukan uji materil Permendagri 25 tahun 2005 ke Mahkamah Agung, jika permohonan ditolak, maka akan dilakukan lagi uji materil UU nomor 47 tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Basri menuturkan, hal tersebut sebagai upaya terakhir dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kampung Sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang. Hal ini nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kampung Sidrap yang akan diputuskan di MA dan MK.

“Sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bontang dan DPRD Bontang menunjuk Zoelva dan Partners sebagai penerima kuasa untuk melakukan uji materil tersebut, ” ujarnya.

Basri berharap penandatanganan surat kuasa ini memberikan harapan kepada masyarakat Kampung Sidrap yang selama ini mendambakan dapat bergabung ke Bontang.

[Ryu|Anl|Adv Diskominfo Bontang]