6 Pertashop Bontang Dilakukan Tera Ulang oleh Diskop-UKMP

Suasana tera ulang pertashop dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. (infokaltim.id/Ist).

Infokaltim.id, Bontang- Sebanyak 6 Pertashop yang berada di Bontang dilakukan Sidang Tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Dari keenam Pertashop tersebut, belum seluruhnya dinyatakan sah, dan masih ada dua Pertashop yang harus dilakukan tera ulang.

Penera Diskop-UKMP Bontang, Martha Neltina mengatakan dalam upaya menciptakan tertib ukur di segala bidang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan dalam rangka memberikan perlindungan kepentingan umum/konsumen dalam transaksi jual beli, maka semua UTTP wajib ditera ulang.

“Urusan kemetrologian merupakan mandatori. Sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Martha saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).

Melihat wajibnya alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) ditera ulang, maka Diskop-UKMP Bontang melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) milik Pertashop yang ada di Bontang.

Di Bontang, kata Martha, terdapat 6 Pertashop yang sudah beroperasi melakukan transaksi jual beli BBM. Pihaknya pun melakukan tera ulang di CV Anugrah Terang, Sekambing, dengan hasil 1 pompa BBM dinyatakan SAH. Yang kedua Pertashop PT. Pantai Subur Loktuan dengan hasil 1 pompa BBM dinyatakan SAH. Yang ketiga Pertashop Telihan dengan hasil 1 pompa BBM dinyatakan SAH.

Kemudian, Pertashop Pisangan 2 Nozzle dengan hasil 1 pompa BBM dinyatakan SAH. Kelima, Pertashop depan Kodim Jalan Awang Long dengan hasil pengujian ulang, karena menunggu ketersedian cairan BBM.

“Jadi kalau cairan BBM nya kurang, kami tidak bisa melakukan tera, dikhawatirkan hasilnya tidak maksimal, jadi akan dilakukan pengujian ulang,” ungkapnya.
Pertashop keenam yakni Pertashop di Sekambing yang masih belum dilakukan Sidang Tera Ulang.

“Kami masih menunggu owner atau pemiliknya, karena saat kami datangi, pemilik masih di luar kota,” pungkasnya.

[Ryu|Adv Diskominfo Bontang]