8 Daerah di Kaltim Resmi Terapkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021 Mendatang

Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M. Syafranuddin

Infokaltim.id, Samarinda- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menerbitkan Inmendagri terkait pemberlakukan PPKM Level 4 Covid 19 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri yang baru diterima Pemprov Kaltim, Ahad (25/7/2021) malam berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Kepala Biro Humas Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 ini berlaku sepekan, namun diharapkan segera ditindak lanjut gubernur, walikota dan bupati yang daerahnya masuk katagori level 4 atau darurat.

“Penetapan Kutim, Samarinda, PPU, Kubar, Kukar, Berau, Bontang dan Balikpapan sebagai daerah level empat setelah memperhatikan rekomendasi atas assessmen dari Kementrian Kesehatan, sementara Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam level tiga yang ditetapkan pada Inmendagri nomor 26 tahun 2021,” terang Syafranuddin.

Dijelaskan, daerah status level 4 untuk meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara on line, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total, sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita, demikian pula rumah makan atau warung kecil dan kafe kecil bisa makan di tempat, namun hanya 25 persen dari kapasitas, serta dianjurkan lebih baik di bawa pulang, sementara skala sedang ke atas besar tidak boleh makan di tempat,” terangnya.

[SDH|KMF PEMPROV KT]