Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaWabup Rendi Solihin Serahkan RPJPD Tahun 2045 di DPRD Kukar, Usung Kukar...

Wabup Rendi Solihin Serahkan RPJPD Tahun 2045 di DPRD Kukar, Usung Kukar Emas Berbudaya 2045

Infokaltim.id, Tenggarong- Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045

Hal tersebut diucapkan Rendi Solihin saat menghadiri Rapat ke 11 Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan agenda Tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar Terhadap Peraturan Daerah terhadapn Pertanggung Jawaban APBD tahun 2023 dan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Pembentukan Panitia Khusus, Senin (03/06/2024).

Rendi Solihin mengatakan RPJPD Kabupaten Kukar 2025-2045 mengangkat visi Kukar Emas Berbudaya menuju Tahun 2045 sebagai Pusat Pangan, Pariwisata, Industri Hijau yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

“Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana telah disampaikan di atas, maka misi dapat dirumuskan dengan mempedomani kerangka transformasi yang telah ditetapkan oleh nasional maupun pada skala provinsi Kalimantan Timur. Kerangka misi harus mampu menjawab jenis transformasi mulai dari sektor ekonomi hingga pemerataan pembangunan di wilayah Kukar,” ungkanpnya.

Lebih lanjut Rendi juga mengatakan arah kebijakan merupakan landasan strategis untuk pembangunan dalam jangka lima tahun untuk mewujudkan visi daerah, pemerintah Kabupaten Kukar merumuskan arah kebijakan untuk empat periode masa depan yang mencakup 20 tahun ke depan, terbagi menjadi periode 2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2044, sejalan dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pembentukan kebijakan yang kokoh adalah langkah penting karena bukan hanya sebagai panduan, melainkan juga fondasi yang kuat untuk mencapai visi daerah yang telah ditetapkan. Kebijakan ini memiliki peran sentral dalam menetapkan prioritas pembangunan dan tindakan strategis yang akan diambil dalam setiap periode lima tahun,” terangnya.

Tambah Rendi mengatakan sasaran pokok merupakan kinerja daerah untuk mencapai visi daerah yang dilakukan melalui langkah- langkah transformasi di daerah dalam kerangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sesuai yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045.

“Ranperda RPJPD ini belum sempurna dan masih akan menempuh beberapa tahapan hingga ditetapkan jadi Perda. Melalui pembahasan yang konstruktif diharapkan menghasilkan dokumen yang komprehensif,” tuturnya.

[hms|pro|anl|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular