Sabtu, April 19, 2025
BerandaUncategorizedDPRD PPU: ASN Harus Netral dalam Pilkada, Namun Tetap Aktif Berpartisipasi

DPRD PPU: ASN Harus Netral dalam Pilkada, Namun Tetap Aktif Berpartisipasi

Infokaltim.id, PPU- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya bagi ASN untuk tetap mencari informasi dan pengetahuan mengenai calon bupati dan wakil bupati yang akan memimpin PPU.

Menurut Irawan, netralitas ASN tidak berarti mereka harus pasif dalam proses demokrasi. Justru, ASN harus turut serta mengawal proses pemilihan tanpa terlibat secara langsung dalam tim sukses atau struktur pemenangan kandidat tertentu.

“Netralitas ASN terlihat dari tidak terlibatnya mereka dalam tim sukses struktural,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Irawan juga mengingatkan bahwa ASN memiliki hak politik, sebagaimana diatur oleh Kemendagri, meski hak politik tersebut bersifat pasif. Ia menegaskan bahwa jika ASN terlibat dalam struktur pemenangan calon, hal itu melanggar kode etik.

Namun, ASN diperbolehkan untuk sekadar menyaksikan dan mendengarkan informasi terkait calon pemimpin yang akan mereka pilih dalam Pilkada yang dijadwalkan pada November 2024. Menurut Irawan, hal ini penting agar ASN memiliki pengetahuan yang cukup sebelum memberikan suara mereka.

“ASN berhak untuk mendengarkan dan menyaksikan, asalkan tidak melanggar netralitas mereka,” tutupnya.

[Nla|anl|ads]

RELATED ARTICLES

Most Popular