Infokaltim.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi penting mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba di Ruang Pertemuan Kantor Camat Sanga-Sanga pada Selasa, 29 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan peran aktif masyarakat dalam mengatasi masalah narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, hadir dalam acara tersebut dan menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Eka Juraidah, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Eka menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai pondasi dalam membentuk soft skill anak untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Ia juga mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk mengambil bagian dalam pengawasan dan implementasi Perda ini.
“Setiap individu memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam mengawal implementasi Perda ini,” ungkap Eka.
Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan semangat kebersamaan dari peserta yang berkomitmen menciptakan lingkungan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kesbangpol Kutai Kartanegara, Rinda Desiyanti, turut mendukung kegiatan ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi isu narkoba.
Dengan upaya bersama, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berambisi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda, sebagai langkah menuju generasi emas tahun 2045.
[hms|anl|adv kominfo kaltim]