Minggu, April 20, 2025
BerandaBeritaSelama Ramadhan UPTD Pelayanan PPRD Kukar Gelar Layanan Samsat Jelajah di Sekitar...

Selama Ramadhan UPTD Pelayanan PPRD Kukar Gelar Layanan Samsat Jelajah di Sekitar Masjid Agung Sulaiman Tengggarong

Infokaltim.id, Tenggarong- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), secara rutin menghadirkan layanan “Samsat jelajah” untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini seringkali ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti pasar dan area publik lainnya.

Pada bulan Ramadan 2025 kali ini, UPTD PPRD Kukar telah mengadakan layanan Samsat jelajah di Pasar ramadan, di sekitaran Masjid Agung Sulaiman Tenggarong yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan sambil berbelanja kebutuhan berbuka puasa Ramadan.

Kegiatan samsat jelajah ini berlangsung pada 03 Maret sampai dengan 15 Maret 2025 dari jam 15:00 sampai 17:00 sore, cukup dengan membawa surat ketetapan pajak daerah (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP ).

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran

Jenis Pajak,Tarif Lama dan Tarif Baru (2025)
BBNKB I (Pembelian Kendaraan Baru)
tarif lama 15%,tarif baru2025 13%

BBNKB II dan seterusnya (Balik Nama Kendaraan Bekas),tarif lama 1%,tarif baru 2025 0,%

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor),tarif lama 1,7%,tarif baru 2025 1,3%

Kebijakan ini didukung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat serta meningkatkan pembangunan daerah.

Bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kutai Kartanegara pastikan untuk memanfaatkan tarif baru ini dengan membayar pajak tepat waktu, baik melalui Samsat Induk, Samsat jelajah Keliling, maupun layanan online yang tersedia.///iwansyah.crtv.

[hms|pro|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular