Jumat, Juli 4, 2025
BerandaBeritaBKPSDM Kukar Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahap II 2025

BKPSDM Kukar Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahap II 2025

Infokaltim.id, Tenggarong- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara (BKPSDM Kukar) resmi merilis daftar peserta dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam surat Nomor: P-220/BKPSDM/PPI/800.1.2.2/05/2025 pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 Perihal Penyampaian Jadwal Seleksi PPPK T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri. 

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa seleksi kompetensi akan dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN di Gedung LPP RRI Samarinda, Jalan M. Yamin nomor 8, Kota Samarinda. Kegiatan seleksi akan dilangsungkan mulai hari Kamis, 8 Mei 2025 hingga Jumat, 9 Mei 2025. Para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan hadir sesuai sesi dan jadwal yang telah ditentukan.

Peserta seleksi diwajibkan hadir paling lambat 90 menit sebelum waktu pelaksanaan seleksi untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan dokumen. Peserta juga diwajibkan membawa KTP elektronik asli serta Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak berwarna dan diunduh dari laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Peserta harus berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan, serta dilarang membawa barang-barang tertentu seperti gawai, alat tulis, senjata tajam, dan perhiasan ke dalam ruang ujian.

Disampaikan bahwa pelaksanan Seleksi Pengadaan CASN Pemkab Kukar Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa terdapat 3 sesi pelaksanaan seleksi setiap harinya, kecuali hari Jumat yang hanya terdiri dari 2 sesi untuk menyesuaikan waktu ibadah. Setiap sesi terdiri dari tahapan registrasi, body checking, dan pelaksanaan ujian selama 130 menit. 

Disampaikan ancaman sanksi tegas bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024. Peserta yang datang terlambat lebih dari batas waktu 90 menit sebelum seleksi dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur tanpa adanya ujian susulan. Untuk peserta yang tidak membawa dokumen berupa KTP elektronik asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian akan dianggap gugur. 

Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 diwajibkan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Pakaian bagian atas berupa kemeja berkerah berbahan kain warna putih polos. Sedangkan pakaian bagian bawah berupa celana panjang atau rok kain berwarna hitam dengan panjang atau belahan minimal di bawah lutut, dan tidak diperkenankan memakai bahan jeans, corduroy, khakis, atau legging. 

Bagi peserta perempuan yang berhijab, dianjurkan memakai hijab polos berwarna gelap serta tidak mengenakan perhiasan atau aksesoris apapun. Sepatu yang digunakan harus formal berbahan kulit berwarna hitam, dan peserta juga harus memastikan penampilannya sesuai dengan foto pada Kartu Peserta Ujian.

Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang seleksi antara lain buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis, senjata tajam atau api, benda yang mudah terbakar, serta ikat pinggang. Peserta juga dilarang membawa tas, ransel, atau koper berukuran besar karena keterbatasan ruang penyimpanan. Selain itu, peserta tidak diperbolehkan menggunakan komputer untuk keperluan lain selain aplikasi CAT dan dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media sosial. Segala bentuk pelanggaran atas larangan tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga diskualifikasi dari seleksi.

Dalam pengumuman ini juga disebutkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai seleksi dapat diakses melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara di https://bkpsdm.kukarkab.go.id dan media sosial resminya. Peserta diminta untuk secara aktif membaca dan memahami pengumuman karena kelalaian dalam hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing.

Panitia Seleksi Daerah menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Kegiatan ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merekrut ASN profesional dan berintegritas.

[hms|anl|adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular