Infokaltim.id, Bontang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-17 masa sidang III DPRD Kota Bontang 2025, Senin (25/8/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, penyampaian laporan paripurna mengenai Raperda pajak dan retribusi daerah dibacakan Anggota Komisi B DPRD Bontang, Juanidi. Diketahui, Junaidi merupakan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bontang sekaligus menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Bontang periode ini.
Junaidi menyebut pembahasan payung hukum untuk penarikan pajak di Kota Taman ini telah melalui serangkain tahapan dan proses. Di mana Komisi B DPRD Kota Bontang ditunjuk sebagai komisi yang bertanggung jawab menyelesaikan peraturan tersebut..
“Pembahasan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 15 Tahun 2025 tentang penunjukan Komisi B DPRD Kota Bontang dalam rangka penyusunan Raperda,” ujar Junaidi saat rapat berlangsung.
Adapun proses penyusunan yang dilaksanakan, kata dia, meliputi; penyusunan jadwal pembahasan rapat kerja komisi B, pembahasan dalam rapat kerja komisi bersama tim pembahasan Raperda berdasarkan keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/199/HUK/2025, kunjungan kerja (kuker), koordinasi, dan dan konsultasi.
“Termasuk harmonisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red.) ke Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat untuk merampungkan peraturan tersebut. Ia berharap dokumen hukum ini dapat mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Taman.
“Kami (Komisi B DPRD Kota Bontang, Red.) menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pembahasan ini,” tutupnya.
Sementara itu, legislator Bontang Utara ini menambahkan, rapat pembahasan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Pertama, tanggal 07 Juli 2025, kedua tanggal 14 Juli 2025, dan ketiga pada tanggal 21 Juli 2025.
Rapat ini berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Maming.
Tak hanya itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang, perwakilan OPD, Camat, Lurah, perwakilan perusahaan, termasuk tokoh pemuda, dan masyarakat.
Sebagai informasi, adapun susunan tim pembahasan Raperda Kota Bontang dalam SK Wali Kota Bontang dengan Nomor 100.3.3.3/199/HUK/2025 antara lain, yang bertindak sebagai Penanggung Jawab, Asisten Administrasi Umum, Ketua yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretaris, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) dan anggota, Unsur Inspektorat Daerah, Unsur Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), Unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda).
[RIR/ADV DPRD BONTANG]
