Infokaltim.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai persoalan sampah di ibu kota Kaltim sebenarnya bukan lagi soal ketiadaan aturan, melainkan lemahnya pelaksanaan di lapangan.
Ia menyebutkan, Pemkot Samarinda telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan membuang sampah sembarangan serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme pengawasan hingga sanksi administratif.
Bahkan, regulasi tersebut memberi ancaman pidana maupun denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah ke sungai.
“Perdanya sudah jelas, yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam penegakan. Sosialisasi dan pembiasaan perilaku bersih masih sangat minim,” tegas Sri Puji.
Menurutnya, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi hambatan terbesar.
Budaya bersih di Samarinda dinilai masih jauh tertinggal dibandingkan kota-kota lain, apalagi jika dibandingkan dengan negara seperti Singapura, Hong Kong, atau Tiongkok yang warganya disiplin menunggu hingga menemukan tempat sampah.
“Kalau pola pikir masyarakat tidak berubah, seketat apa pun aturan tetap sulit dijalankan. Walaupun perda ada, kalau tidak diimplementasikan hanya jadi formalitas,” jelasnya.
Politisi perempuan tersebut menambahkan, Pemkot Samarinda memiliki tanggung jawab besar untuk mendorong perubahan perilaku kolektif.
Edukasi soal kebersihan harus digencarkan sejak usia dini melalui peran keluarga maupun sekolah.
“Anak-anak harus dibiasakan dengan contoh yang baik. Kalau orang tua di rumah tidak menanamkan, sulit membangun kesadaran itu,” ujarnya.
Sri Puji juga menyoroti masih banyaknya warga yang enggan menggunakan fasilitas tempat sampah yang sudah disediakan pemerintah di sejumlah titik.
Menurutnya, kebijakan tidak akan efektif tanpa kesadaran warga dalam memanfaatkan prasarana yang ada.
“Perubahan harus dimulai dari pembiasaan. Jadi, bukan sekadar mengandalkan aturan tertulis, tapi bagaimana membangun budaya bersih bersama,” pungkasnya.
[anr|anl|adv]
