Minggu, Juli 19, 2026
BerandaBeritaAnggota DPRD Kukar Bentuk Pansus Bahas Raperda Cagar Budaya

Anggota DPRD Kukar Bentuk Pansus Bahas Raperda Cagar Budaya

Infokaltim.id, Tenggarong- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.

Pembentukan pansus ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Muhammad Idham saat diwawancarai oleh awak media belum lama ini.

Politikus PKS itu menyubutkan, Raperda ini memiliki peran strategis dan perlu segera disahkan, mengingat urgensinya dalam menjaga serta melestarikan cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Kukar.

“Raperda ini sangat penting untuk segera ditetapkan. Ini bagian dari komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya kita,” jelasnya.

Dewan Dapil II ini menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 yang selama ini menjadi landasan hukum pelestarian budaya di Kukar.

Menurut Idham, perubahan kali ini dilakukan hampir secara menyeluruh agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, beserta regulasi turunannya.

Melalui penyesuaian ini, Idham berharap, perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di Kukar menjadi lebih komprehensif, adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kami berharap adanya Raperda ini cagar budaya di Kukar tetap terjaga dengan baik dan mampu menjadi ciri khas daerah yang terus dilestarikan,” tutupnya.

[rfr|anl|adv dprd kukar]

RELATED ARTICLES

Most Popular