Infokaltim.id, Bontang – Kekhawatiran terhadap meningkatnya jumlah warga Bontang yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dihentikan pemerintah pusat mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang Ubayya Bengawan. Menurutnya, kondisi itu dinilai berpotensi menambah beban keuangan daerah karena pembiayaannya otomatis dialihkan ke APBD Kota Bontang.
Saat ini, tercatat sebanyak 3.649 warga Bontang tidak lagi masuk dalam tanggungan pusat melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya, pemerintah daerah harus mengambil alih pembayaran iuran agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan.
“Jumlahnya bisa terus bertambah. Kalau dari pusat diputus, otomatis daerah yang menanggung,” kata Ubayya.
Berdasarkan perhitungan sementara antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, kebutuhan tambahan anggaran yang harus disiapkan Pemkot Bontang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Menurut Ubayya, nominal tersebut masih dapat ditutupi melalui APBD Perubahan 2026. Namun ia mengingatkan, tekanan terhadap keuangan daerah akan semakin besar apabila tren pemutusan peserta terus terjadi di tengah penurunan kemampuan fiskal daerah.
“Sekarang mungkin masih bisa ditutup melalui APBD Perubahan. Tapi kalau peserta yang diputus makin banyak, tentu akan berat untuk daerah,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka pendek, Komisi A DPRD Bontang meminta pemerintah memaksimalkan program Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dari total kuota 3.800 peserta untuk Bontang, hingga kini baru sekitar 1.918 warga yang terakomodasi.
Ia menilai optimalisasi kuota tersebut dapat membantu mengurangi tanggungan APBD Kota Bontang dalam pembiayaan BPJS masyarakat.
Selain mendorong pemanfaatan program provinsi, DPRD juga mulai membuka opsi penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk membantu pembiayaan BPJS warga kurang mampu.
Meski demikian, Ubayya menegaskan wacana tersebut masih memerlukan pembahasan panjang. Pemerintah daerah harus lebih dulu menyiapkan regulasi dan payung hukum agar mekanismenya jelas dan tidak menimbulkan persoalan bagi perusahaan maupun pemerintah.
“Kalau memang memungkinkan menggunakan TJSL, maka harus ada aturan yang jelas. Apakah melalui MoU atau skema lain, itu perlu dibahas,” tegasnya.
Pembahasan mengenai kemungkinan pemanfaatan dana TJSL nantinya akan dilakukan melalui Forum TJSL yang berada di bawah koordinasi pemerintah kota. DPRD, kata dia, juga berpeluang memanggil forum tersebut untuk meminta penjelasan terkait skenario yang paling tepat diterapkan.
“Karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, DPRD juga harus memastikan solusi yang disiapkan benar-benar bisa berjalan,” pungkasnya.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
