Kamis, Juni 11, 2026
BerandaBeritaFraksi PKB DPRD Bontang Minta Perusahaan Bertanggung Jawab atas Dampak Psikologis Korban...

Fraksi PKB DPRD Bontang Minta Perusahaan Bertanggung Jawab atas Dampak Psikologis Korban Bencana Industri

Infokaltim.id, Bontang – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya penguatan regulasi terkait penanggulangan bencana di kawasan industri. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, PKB meminta perusahaan tidak hanya bertanggung jawab saat keadaan darurat, tetapi juga dalam proses pemulihan masyarakat pascabencana.

Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, mengatakan Kota Bontang sebagai daerah industri memiliki potensi risiko yang membutuhkan sistem mitigasi dan penanganan yang lebih spesifik.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus mengenai penanggulangan bencana kawasan industri merupakan kebutuhan strategis untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

“Sebagai daerah industri, Kota Bontang memiliki potensi risiko bencana yang memerlukan kesiapsiagaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan bahwa penanggulangan bencana tidak boleh hanya berfokus pada penanganan saat insiden terjadi. Aspek pencegahan dan pemulihan harus menjadi bagian penting dalam regulasi yang disusun.

Fraksi PKB menilai perusahaan wajib memiliki sistem mitigasi risiko yang jelas dan terukur. Di antaranya melalui pemetaan potensi bahaya, penyediaan sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat secara berkala, jalur evakuasi, serta edukasi kebencanaan bagi masyarakat sekitar kawasan industri.

Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri harus dilibatkan dalam sistem kesiapsiagaan bencana. Keterlibatan tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi yang berkelanjutan.

“Perusahaan harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat industri,” katanya.

Hal yang menjadi perhatian khusus PKB adalah aspek pemulihan psikologis korban bencana industri. Yusuf menilai selama ini fokus penanganan lebih banyak tertuju pada kerugian fisik dan material, sementara dampak psikologis sering kali terabaikan.

Padahal, korban bencana industri berpotensi mengalami trauma, tekanan mental, rasa takut berkepanjangan, hingga gangguan kesehatan mental yang memerlukan penanganan serius.

Karena itu, PKB mendorong agar Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta program pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.

“Korban bencana tidak hanya membutuhkan bantuan fisik. Mereka juga membutuhkan pemulihan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal,” tegas Yusuf.

PKB juga mendukung harmonisasi substansi raperda dengan regulasi penanggulangan bencana yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Menurut Yusuf, penyempurnaan regulasi sangat penting untuk memastikan perda yang nantinya disahkan memiliki arah kebijakan yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif dalam melindungi masyarakat Kota Bontang dari risiko bencana industri.

[ayu|anl|adv dprd bontang]

RELATED ARTICLES

Most Popular