Kamis, Juni 11, 2026
BerandaBeritaSekolah-sekolah di Samarinda Masih Kekurangan Guru, Dewan Dorong Langka Konkrit Pemerintah Pusat...

Sekolah-sekolah di Samarinda Masih Kekurangan Guru, Dewan Dorong Langka Konkrit Pemerintah Pusat Harus Perhatian

Infokaltim.id, Samarinda– Ketidakpastian perekrutan calon pengawai negeri sipil (CPNS) hingga penghapusan tenaga honorer pada tahun 2026 ini menuai sorotan berbagai pihak terutama pemerintah daerah.

Pasalnya tahun 2026 ini juga banyak tenaga pendidik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun pada tahun ini. Terutama tenaga pendidik di sejumlah sekolah bahkan tahun ini pula terancam kekurangan guru.

Salah satu anggota DPRD Samarinda menyoroti kekurangan tenaga pendidik akibat dari kebijakan penghapusan guru honorer sementara perekrutan pegawai CPNS dinilai lambat, akhirnya sekolah-sekolah yang dapat imbasnya.

Yaitu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan kekhawatirannya atas rencana penghapusan tenaga honorer yang berpotensi memperparah krisis ketenagaan guru di Kota Samarinda.

“Pasti khawatir, proses belajar mengajar di sekolah ada beberapa mata pelajaran yang kosong akibat dari tidak ada guru, khususnya menjelang pemberlakuan bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di tingkat SD pada tahun 2027,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun jumlah guru di Samarinda tidak krisis secara merata, namun ada kekurangan serius pada guru mata pelajaran guru bahasa Inggris untuk jenjang SD. Hal ini menjadi perhatian, karena mengingat kebijakan pemerintah pusat yang akan mewajibkan bahasa Inggris masuk kurikulum SD mulai 2027.

“Kita sebenarnya tidak kekurangan guru, cuman kita kekurangan guru bahasa Inggris untuk SD. Karena tahun 2027 bahasa Inggris akan masuk ke kurikulum wajib,” tegasnya.

Politisi Demokrat itu menyebut, setiap tahun guru di Samarinda mengalami kekurangan karena sejumlah hal mencapai 150 hingga 200 tenaga pendidik.

“Karena ada yang pensiun maupun meninggal dunia. Sementara kebijakan yang melarang pengangkatan guru honorer baru membuat posisi yang kosong tidak bisa segera diisi,” ungkapnya.

Sementara, kata Sri, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baik paruh waktu maupun penuh waktu pun masih menyisakan permasalahan teknis menyangkut penggajian dan regulasi.

Kendati demikian, Sri menyebutkan, pihaknya Komisi IV telah memanggil Disdikbud dan menanyakan langsung kesiapan Kota Samarinda menghadapi kebijakan tersebut. Hasilnya, pihak dinas pun diakui masih kebingungan dan perlu berdiskusi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Persoalan ini sempat dijawab oleh pernyataan Menteri Pendidikan beberapa hari kemudian, namun jawabannya masih bersifat nasional dan belum menjawab kondisi spesifik Samarinda,” ujarnya.

Selain itu juga, Sri Puji, menyoroti persoalan wali kelas, khususnya untuk kelas 1 dan 2 SD yang mengharuskan satu guru mengampu seluruh mata pelajaran dari pagi hingga sore.

“Kondisi ini jauh berbeda dengan kelas 3 ke atas yang sudah memiliki guru khusus per mata pelajaran, sehingga kebutuhan tenaga wali kelas yang kompeten dan terlatih menjadi tantangan tersendiri bagi Disdikbud Samarinda,” pungkansya.

[Ary|Anl|Adv]

RELATED ARTICLES

Most Popular