Infokaltim.id, Samarinda – Gugatan Advokat Publik Kalimantan Timur terhadap Surat Keputusan Gubernur Kaltim soal pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) turut menyoroti besarnya anggaran yang dikucurkan untuk tim tersebut dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Dalam materi gugatan yang didaftarkan ke PTUN Samarinda pada Kamis (11/06/2026), disebutkan bahwa honorarium dan kegiatan TAGUPP mencapai Rp8,34 miliar. Belum termasuk anggaran perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar Rp2,44 miliar, sehingga total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,78 miliar.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, mempertanyakan tolok ukur penetapan besaran honorarium tersebut serta dampaknya terhadap keuangan daerah.
“Pertanyaannya apa tidak membebani APBD dengan anggaran sebesar itu dan apa tolok ukur yang digunakan untuk menetapkan besaran honorarium tersebut,” kata Dyah dalam konferensi pers di Cafe Bagios, Samarinda, Kamis (11/06/2026).
Dyah menegaskan, persoalan anggaran menjadi salah satu poin utama yang diajukan dalam gugatan. Menurutnya, penggunaan dana publik dalam jumlah besar harus disertai dasar hukum yang kuat dan indikator kinerja yang jelas.
Besaran anggaran itu dinilai tidak sebanding jika dibandingkan dengan struktur tim yang ada. TAGUPP semula beranggotakan 47 orang, namun kemudian menyusut menjadi 43 personel setelah sejumlah anggota yang dinilai kurang aktif diberhentikan, termasuk adik kandung Gubernur Rudy, Hijrah Mas’ud.
Kondisi ini semakin dipersoalkan mengingat Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini sudah memiliki 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas membantu jalannya pemerintahan. Pembentukan TAGUPP dengan jumlah personel yang bahkan melebihi total OPD tersebut dinilai berpotensi tidak efisien.
Persoalan anggaran tim ahli gubernur sejatinya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah daerah di Indonesia sebelumnya juga pernah mendapat sorotan publik atas pembentukan tim sejenis yang dianggap tidak memiliki urgensi dan menguras kas daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta regulasi turunannya, penggunaan anggaran daerah semestinya mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Advokat Publik menilai pembentukan TAGUPP perlu diuji apakah telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Dyah menambahkan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif yang diwajibkan undang-undang, termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, sebelum akhirnya membawa perkara ini ke jalur litigasi.
Advokat Publik berharap putusan PTUN nantinya dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan di luar struktur perangkat daerah yang telah ada.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Dyah.
[Ary|Anl]
