Infokaltim.id, Bontang – DPRD Kota Bontang menginginkan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala tidak hanya berperan sebagai penjaga tradisi dan budaya. Organisasi tersebut didorong untuk terlibat lebih aktif dalam berbagai program pembangunan daerah, mulai dari penataan kawasan, pengelolaan parkir, peningkatan retribusi daerah, hingga pelestarian nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat pesisir.
Dorongan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Gabungan DPRD Bontang yang membahas pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, beberapa waktu lalu.
Menurut Heri, keberadaan lembaga adat saat ini sudah memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali). Karena itu, lembaga adat perlu memanfaatkan ruang yang telah diberikan pemerintah untuk berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dia menilai, kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat menjadi salah satu kunci dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian budaya lokal. Terlebih, Bontang Kuala merupakan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat sehingga perlu dijaga bersama.
“Pemerintah sudah memberikan ruang melalui regulasi yang ada. Tinggal bagaimana lembaga adat dan pemerintah bisa berjalan bersama untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga budaya yang ada,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan adat melalui aturan internal yang jelas. Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar lembaga adat memiliki pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat.
Dengan adanya aturan yang kuat, lembaga adat diharapkan mampu menjaga marwah organisasi sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan budaya yang muncul di masyarakat.
“Lembaga adat harus memiliki pedoman yang jelas agar keberadaannya benar-benar dirasakan masyarakat, bukan sekadar menjadi simbol,” katanya.
Heri juga menyoroti sejumlah persoalan yang terjadi di kawasan Bontang Kuala yang membutuhkan keterlibatan aktif lembaga adat. Salah satunya terkait penataan kawasan dan pembangunan fasilitas yang harus memperhatikan aturan serta kepentingan masyarakat setempat.
Selain itu, ia mendorong lembaga adat untuk aktif menjalin komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) guna membahas berbagai program kolaboratif. Mulai dari pengelolaan sampah berbasis masyarakat, pelestarian situs budaya, hingga pengembangan potensi wisata budaya yang ada di Bontang Kuala.
Dalam kesempatan tersebut, Heri turut menyinggung pentingnya pembenahan sistem parkir di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Menurutnya, parkir yang tertata dengan baik tidak hanya meningkatkan kenyamanan pengunjung, tetapi juga berpotensi mendongkrak pendapatan daerah dari sektor retribusi.
“Penataan parkir harus lebih baik. Perlu ada pengaturan yang jelas agar kawasan wisata lebih tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” tegasnya.
DPRD Bontang, lanjut Heri, berkomitmen mengawal pelaksanaan regulasi yang berkaitan dengan lembaga adat. Bahkan pihaknya membuka ruang bagi lembaga adat untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan perannya di masyarakat.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan lembaga adat, Heri berharap pembangunan Kota Bontang dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian budaya lokal yang menjadi warisan masyarakat pesisir.
[ayu|anl|adv dprd bontang]
